Setelah sekitar tiga bulan sejak Oktober 2022 beroperasi membuat narkoba jenis pil ekstasi di sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya terbongkar, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan serta MR (30). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi saat konferensi pers, dari tempat kejadian perkara, di Jakarta, Selasa, mengatakan SP ditangkap pada 23 Januari lalu setelah polisi menerima laporan dari masyakarat.

SP (43), warga Johar Baru, memproduksi ekstasi secara manual menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya.

Dua tersangka, RM (46) dan MM (34) merupakan pengendali operasi. RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di penjara, sedangkan MR (30) penyandang dana sekaligus kurir dan distribusi penjualan barang haram itu.

"Jaringan ini memproduksi ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa mereka memproduksi di kawasan pemukiman padat penduduk karena dianggap tak terpantau oleh orang lain. 

Pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku dan menggunakan ojek daring untuk pemasaran. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.

Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti 146 butir ekstasi, dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi. Dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Mereka membuat bahan baku dari putih telur untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warni dari spidol biru, ungu, dan oranye. Tiap pil diwarnai menggunakan spidol, lalu dioles cairan putih telur sebagai perekat.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelvin Simanjuntak menyebut jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi, yang dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap rumah produksi ekstasi di kawasan kumuh Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
 
MR juga mendanai pembuatan ekstasi di rumah produksi yang dijalankan SP. 

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi).

Baca juga: Penyelundupan sabu-sabu dalam bola tenis di Lapas Narkotika Samarinda berhasil digagalkan

Baca juga: Polda Serambi Mekkah gagalkan penyelundupan 42 kg sabu-sabu

Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023