Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, meresmikan galeri untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. 

"Kami ingin barang bukti yang tersimpan di sini tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi saat dilelang maupun dijual langsung kepada masyarakat. Hasil penjualannya akan masuk sepenuhnya ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita di Depok, Selasa.

Mia mengatakan selama ini pengelolaan barang bukti perkara berada di Kantor Kejari Depok Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC) namun, kini Galeri Barang Bukti berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas. 

Galeri itu, katanya, memang dikelola untuk penyimpanan barang bukti, karena kantor Kejari Kota Depok tidak layak untuk menampung seluruh barang bukti.

"Kantor di GDC tidak mumpuni untuk menampung barang bukti, sehingga dialihkan ke gedung ini. Tapi dengan konsep galeri seperti showroom, barang bukti kita jaga dan rawat dengan baik," katanya.

Dikatakannya galeri yang dikelola oleh Seksi Barang Bukti Kejari Depok ini, terbuka untuk umum. Saat ini di gedung tersebut terpajang 11 unit mobil dan 84 unit sepeda motor. Beberapa di antaranya merupakan hasil sitaan dari kasus Koperasi Pandawa dan berbagai kasus tindak pidana lainnya. 

"Silakan bagi masyarakat yang berminat untuk membeli atau ikut lelang bisa datang ke sini," ujarnya.

Mia menjelaskan, galeri tersebut juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok terhadap kebijakan pemerintah, yakni ikut terlibat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.  

Baca juga: Mantan Kadistan Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Baca juga: Pemkab Bekasi serah terima tata arsip ke Kejari

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023