Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, NTB, M. Tayeb didakwa korupsi Rp5,1 miliar dalam program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

Jaksa Penuntut Umun Sigit saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi di PN Tindak Pidana Korupsi di Mataram, Senin, menyatakan jaksa mendakwa M. Tayeb dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan petunjuk pelaksana kegiatan sehingga muncul kerugian Rp5,1 miliar dari total anggaran Rp14,4 miliar.

Jaksa menyatakan M. Tayeb secara bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lain, yakni Muhammad(mantan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH) dan Nur Mayangsari (Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan nonaktif).

Muhammad dan Nur Mayangsari juga berstatus terdakwa yang menjalani sidang perdana bersama M. Tayeb.

Ada 241 kelompok tani (poktan) masuk daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

Saat anggaran tersebut telah masuk ke rekening pribadi poktan, M. Tayeb sebagai pejabat pembuat komitmen memerintahkan penarikan tunai dari poktan untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH.

"Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan," kata Sigit.

Penunjukan CV Mitra Agro Santosa sebagai penyedia saprodi juga berada di bawah perintah M. Tayeb. Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, pupuk, dan pestisida.

Setelah uang terkumpul dari poktan, atas perintah M. Tayeb, Muhammad bersama Nur Mayangsari membayar ke CV Mitra Agro Santosa yang beralamat di Jombang, Jawa Timur.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga diperintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV Mitra Agro Santosa, nota pertama Rp8,9 miliar dan nota pesanan kedua Rp1,7 miliar.

Sidang dilanjutkan pada Senin (6/2) dengan agenda pembacaan eksepsi dari tiap terdakwa.

Baca juga: Mantan Kadistan Bekasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Baca juga: Kejari Purwakarta ungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19

Baca juga: Polda Jabar tangkap kades jual tanah aset desa seluas 4,7 hektare

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023