Polres Sukabumi menangkap puluhan pengendara sepeda motor.menggunakan knalpot bising serta tidak taat aturan lalu lintas, sebagai keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengendara sepeda motor yang arogan,

"Ada 30 pengendara sepeda motor yang kami tangkap pada operasi gabungan yang dilakukan di beberapa titik sekitar objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Minggu.

Menurut Aa Dede sapaan akrabnya, razia besar-besaran yang dilakukan jajarannya tersebut untuk membuktikan komitmen pihaknya untuk cepat menindaklanjuti laporan maupun keluhan dari masyarakat khususnya terkait kamtibmas.

Maka dari itu, razia gabungan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi pada Sabtu, (28/1) malam hingga Minggu, (29/1) dini hari untuk menegakkan hukum dan aturan  berlalu lintas dengan sasaran pengendara yang tidak tertib dan terkesan arogan dalam mengendarai sepeda motornya.

Kemudian, sepeda motor yang berseliweran menggunakan knalpot bukan standar (pabrikan) seperti knalpot brong/bising, selanjutnya kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya dan sudah dipreteli serta pengendara yang tidak menggunakan helm. 

Adapun yang menjadi titik fokus razia tersebut yakni sekitar Alun-alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, Pantai Citepus dan Pantai Karanghawu. Lokasi tersebut yang kerap dikeluhkan warga karena tempat nongkrong kelompok bermotor dan sering terjadi aksi kebut-kebutan serta menggeber knalpot brong.

Dari 30 unit sepeda motor yang disita tersebut, untuk jenis motor trail atau super moto sebanyak 14 unit, matik 10 unit, dan manual atau kopling ada enam unit.

Pengendara yang ditangkap tersebut karena melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan seperti tidak dilengkapi perlengkapan layak beroperasi seperti tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu rem, klakson dan lainnya.

Kemudian, beberapa pengendara pun dijerat pasal 311 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni berkendara yang bisa membahayakan nyawa atau barang seperti ugal-ugalan.

Berikutnya, sejumlah pengendara dijerat pasal 291 ayat 2 UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni berboncengan tanpa menggunakan helm. Ada juga pengendara yang dijerat pasal 281 UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tidak memiliki SIM. 

Terakhir, pelanggar pasal 281 ayat 1 UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kendaraan yang tidak dilengkapi dengan identitas seperti STNK, dan STCKB.

"Beberapa pengendara dijerat pasal berlapis, mayoritas dari mereka masih berusia remaja. Maka dari itu kami meminta agar untuk mendatangkan orang tuanya," katanya.

Aa Dede mengatakan personel Satreskrim Polres Sukabumi pun masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah puluhan pengendara sepeda motor tersebut berafiliasi dengan gerombolan bermotor atau geng motor yang kerap membuat aksi meresahkan dan kriminal di wilayah hukumnya.  

Pihaknya mengimbau kepada warga jangan takut dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat langsung atau menerima informasi terkait adanya gangguan kamtibmas minimal di daerahnya masing-masing agar bisa segera ditindak lanjuti.       

Baca juga: Polisi minta orang tua tenang soal isu penculikan

Baca juga: Polres Sukabumi Kota edukasi pelajar cegah tawuran
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023