Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berupaya meningkatkan rata-rata usia pendidikan anak hingga 12 tahun untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah itu.
"Menurut saya ini faktor sosial. Salah satu penyebab pernikahan dini karena rata-rata lama sekolah anak belum maksimal," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.
Dia menilai wawasan masyarakat khususnya di wilayah penjuru desa belum tercerahkan akan pentingnya menikah pada usia sudah matang. Dirinya ingin terus meningkatkan angka rata-rata usia pendidikan, minimal hingga jenjang SMA atau sederajat.
"Kalau berhenti sekolah, ya orientasinya ke sana (menikah). Makanya saya ingin meningkatkan angka rata-rata lama sekolah. Setelah itu bekerja dan ketika sudah punya penghasilan, baru menikah," ucapnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Pemerintah serius tangani persoalan pernikahan dini pada anak
Pemerintah daerah juga telah menjalin komunikasi lebih intensif dengan Kementerian Agama, termasuk koordinasi yang dilakukan belum lama ini terkait komitmen pencegahan tumbuh kembang anak atau stunting melalui pencegahan pernikahan dini.
"Biasanya dari pernikahan dini juga ada potensi melahirkan anak-anak stunting. Sehingga kami berusaha mencegah, salah satunya menjalin komunikasi intensif dengan Kemenag," katanya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Cikarang, jumlah dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur pada tahun 2021 di Kabupaten Bekasi sebanyak 28 kasus sementara pada tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 26 kasus.
Baca juga: UI gandeng kader milenial atasi pernikahan dini di Belitung Timur
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Cikarang Jazuli menjelaskan angka dispensasi nikah di Kabupaten Bekasi masih relatif tinggi meski sudah ada sejumlah penolakan dari kantor urusan agama karena belum cukup usia secara undang-undang.
Dia menjelaskan usia minimal pernikahan berdasarkan regulasi adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kasus pernikahan dini didominasi hamil di luar nikah, serta permintaan orang tua yang khawatir putra-putrinya melanggar norma agama.
Baca juga: Pernikahan dini picu tingginya angka perceraian
"Kepala KUA menolak ketika ada calon pengantin yang data umurnya belum cukup sesuai aturan. Sehingga KUA membuat surat keterangan bahwa calon pengantin ditolak, karena masih belum cukup umur. Data penolakan itulah yang diajukan ke pengadilan agama, salah satunya untuk minta dispensasi dengan alasan sudah mendesak," kata dia.(KR-PRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023