Bogor, 18/10 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam pemandangan umum fraksi, seluruh fraksi dalam DPRD Kota Bogor menyambut baik rencana pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Fraksi Golkar Hanura yang diwakili oleh Yus Ruswandi mengatakan, PBB sektor pedesaan dan perkotaan merupakan salah satu penerimaan yang cukup potensial dalam kerangka Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk menggarapnya, Pemerintah Kota Bogor harus mempunyai database yang cukup lengkap mengenai bumi dan bangunan di Kota Bogor serta tanah yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Bogor plus data bangunan yang tersedia di masing-masing Dinas Pekerjaan Umum," katanya di Bogor.

Yus mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak yang telah berpuluh-puluh tahun mengelola PBB, agar melakukan transfer pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah Kota Bogor.

Menurutnya, hal itu penting sebab database yang terkait dengan SOP (standard operating procedure), data piutang PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 tahun sebelum Tahun Pengalihan, salinan Peta Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah, merupakan sebagian pengetahuan yang harus ditransfer Ditjen Pajak kepada Pemda.

Yus melanjutkan, perda pajak daerah seharusnya lebih mengatur secara rinci dan bersifat teknis mengenai dasar pengenaan tarif dan cara menghitungnya.

Termasuk diantaranya penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, peradilan pajak daerah, penyidikan dan pidana pajak daerah serta personel PPNS.

"Ini penting karena dalam pelaksanaan dan pengawasan perda tidak lagi berjalan pada wilayah abu-abu," katanya.

Fraksi Golkar Hanura juga menyoroti kemungkinan rendahnya integritas petugas pemungut pajak.

Dengan pengalihan pengelolaan Pajak Daerah ini, sudah barang tentu akan dihadapkan pada tantangan khusus yang selama ini sering didengungkan para penggiat anti korupsi tentang kekhawatiran mereka bahwa dana PBB yang akan dikelola Pemda dapat diselewengkan oleh aparatnya masing-masing.

"Maka Fraksi Golkar Hanura mengusulkan agar Perda pajak daerah nantinya diatur secara detail tidak hanya menurunkan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 saja, sehingga kekhususan dari Perda dapat terwujudnya keadilan dan pemerataan di masyarakat," ujarnya.

Selain fraksi Golkar Hanura, dukungan serupa juga disampaikan fraksi Demokrat.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Maman Herman mengatakan, pihaknya menyambut baik proses pengalihan Pajak PBB ini dari pusat ke daerah.

Menurut Maman, pengalihan ini menjadi sangat strategis dan penting bagi pendapatan daerah serta merupakan sumbangan yang signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah.

Maman mengatakan bahwa dalam proses pengalihan dibutuhkan landasan hukum Raperda yang terencana, sistematis dan komprehensif termasuk pengaturan tahapan pengalihan, bimbingan teknis, sosialisasi serta pengalihan sistem dan data.

"Yang teramat penting harus diperhatikan yang terkait dengan organisasi, sistem dan SDM-nya," kata Maman.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan agar dapat dibangun sistem pemetaan (mapping) potensi pajak sampai ke tingkat Kecamatan dan terlebih baik lagi sampai ke tingkat Kelurahan.

Sementara itu, Fraksi PDIP yang disampaikan Lania Sari menyampaikan kritikan. Menurut Lania, PDIP prihatin dengan kondisi masyarakat Bogor dengan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi.

Sehingga jangankan untuk membayar pajak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka cukup kesulitan.

"Oleh karenanya terhadap Wajib Pajak yang masuk kategori ini perlu ada pertimbangan kemanusiaan  bagaimana jalan keluarnya, pendapat kami Fraksi PDI Perjuangan, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Walikota," kata Lania.

DPRD Kota Bogor menggodok Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini sehubungan dengan terhitung tahun 2014, pengelolaan PBB akan diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten-Kota secara bertahap.

Raperda PBB tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat Bogor.

Rapat paripurna yang diikuti oleh sekitar 36 anggota dewan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi.

Laily Rachmawati.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011