Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan serah terima hibah penataan arsip aktif tahun 2022 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai upaya optimalisasi pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu, mengatakan serah terima penataan kepada kejaksaan ini mencakup arsip seluas 107 meter linear beserta 535 box dan 18 rak arsip.
"Pelayanan kepada masyarakat akan berjalan baik apabila pengelolaan dan ketersediaan arsip dijalankan dengan baik pula," katanya.
Setelah kegiatan serah terima ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang andal untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik, utuh, dan terpercaya.
Menurut Dedy, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi memiliki fungsi pembinaan kearsipan di wilayah itu. Pembinaan tersebut dalam upaya pendampingan pengelolaan arsip pada setiap pencipta arsip termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kita mengharapkan sinergi ini dapat mewujudkan tertib arsip yang berdampak pada kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi," katanya.
Dia juga menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sejauh ini dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah berhasil meraih peringkat penataan arsip terbaik se-Jawa Barat.
"Pemkab Bekasi berkomitmen dan konsisten terus membantu dalam pelayanan arsip maupun nanti pada saat alih media ke transformasi digital," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengaku sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi sebanyak dua kali dalam hal penataan arsip.
"Di masa saya di tahun 2021 telah melakukan penataan sebanyak 97 meter linear, beserta box dan rak arsip yang telah diserahterimakan sebanyak 107 meter linear dengan 535 box dengan 18 rak arsip," katanya.
Ricky menyampaikan penataan arsip di instansinya merupakan hal vital baik dalam merekam hasil kerja maupun penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Arsip tersebut memang harus ditata dengan baik untuk adanya kepastian hukum apabila di kemudian hari ada hal-hal yang belum selesai dan akan ditindaklanjuti kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023