Dua aplikasi Polri, Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisisi dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Presisisi, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan berbagai informasi atas pelayanan Polri, termasuk dalam mencegah dugaan jual beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice.

"Sudah ada Dumas dan Propam Presisi, masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (16/1), mengungkapkan dugaan jual beli keadilan restoratif.

Kadiv Humas Polri menanggapi keadilan restoratif atau pengampunan karena alasan subjektif hukum, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Perpol 8 Tahun 2021 itu mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,  sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

"Aturan itu yang menjadi dasar penyidik," katanya.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi menegaskan.

Pada 2022 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif  meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara, dibandingkan penyelesaian keadilan restoratif sebanyak 14.137 perkara pada tahun 2021.

Polri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi pada September 2021, bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran anggota Polri. Layanan pengaduan tersebut bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.

Masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum, dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi.

Kedua aplikasi itu dimaksudkan agar kerja polisi dapat diawasi secara internal dan eksternal, sesuai dengan era keterbukaan saat ini.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023