Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok, Jawa Barat, meraih retribusi Rp251 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun 2022, melebihi dari target yang ditetapkan.
 
"Kami menargetkan capaian retribusi dari Metrologi senilai Rp214 juta. Namun ternyata mampu melebihi target dari yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok di Depok, Rabu.
 
Ia mengatakan selama sekitar satu tahun pihaknya mampu melakukan tera ulang dan pengawasan terhadap 4.000 Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dari pedagang pasar, SPBU, apotek, tabung gas, toko emas, pabrik, dan lain sebagainya.
 
Baca juga: Pajak BPHTB Depok jadi penyumbang PAD terbesar pada 2022
Baca juga: BKD dan DPMPTSP Depok sepakat kolaborasi tingkatkan PAD
 
Selain melakukan tera ulang atau pengujian alat UTTP, lanjut Zaki, pihaknya juga mengecek kesesuaian penakaran dan pelabelan pada Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengecekan BDKT ini, lanjutnya, menyasar pada barang-barang yang dijual di supermarket, produk Industri Kecil Menengah (IKM), gas cair, dan lain-lain.
 
"Terima kasih atas kerja-kerja para pengamat, penera, dan pengawas di 2022 lalu. Semoga tahun 2023 bisa semakin meningkat lagi pendapatan retribusinya," ujar Ahmad Zaki.
 
Zaki menuturkan pada tahun 2023 pihaknya juga menargetkan angka yang sama untuk capaian retribusi yaitu Rp251 juta. Namun yang menjadi kendala pada 2024, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan menghapus biaya retribusi sidang tera.
 
Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun
 
"Informasinya di tahun 2024 mau ada penghapusan retribusi, tapi kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Direktur Metrologi," ujar Ahmad Zaki.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023