Sukabumi, 21/7 (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi membuka posko pengaduan konsumen yang merugi akibat kecurangan pelaku usaha, seperti kurangnya berat timbangan dan makanan tidak layak konsumsi.

"Posko ini dibentuk tujuannya membantu masyarakat yang merasa dirugikan akibat kecurangan yang dilakukan oleh pedagang karena tingginya permintaan konsumen akan barang di Ramadan 1433 Hijriah ini sangat berpotensi ada tindak kecurangan dari pedagang," kata Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Asep Ramdan, kepada ANTARA, Sabtu.

Menurut Asep, posko ini berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, dan siap menerima aduan masyarakat hingga malam hari walau tidak ada sampai 24 jam.

Tujuan dibuatnya posko pengaduan konsumen ini, kata dia, untuk mencegah dan meminimimalkan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pedagang yang ingin mengambil untung.

Lebih lanjut, di posko ini konsumen bisa mengadukan segala bentuk kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, seperti kualitas barang yang buruk, tidak layak konsumsi, kurangnya berat timbangan, dan pelayanan yang tidak baik.

"Kami nantinya akan memanggil pelaku usaha tersebut untuk mempertemukan antara kedua belah pihak guna mencari jalan keluar agar konsumen tidak dirugikan," tambahnya.

Dikatakan Asep, posko ini dibuat untuk membantu konsumen, khususnya yang berbelanja di pasar-pasar modern seperti waralaba dan minimarket.

Menurut dia, pasar modern sangat rentan ditemukan adanya barang yang kurang layak jual karena kurang ketelitian pegawai untuk mengganti barang yang lama dengan yang baru.

Sementara itu, Kepala Seketariat BPSK Kabupaten Sukabumi M. Jamaludin mengatakan, selain membuka posko pengaduan di seketariat, rencananya pihaknya juga akan membuka pos di setiap pasar untuk membantu masyarakat yang curiga telah dicurangi oleh pedagang.

"Setiap aduan yang kami terima akan ditindaklanjuti dan seluruh prosesnya gratis yang terpenting antara pengusaha dan konsumen mematuhi tata tertib untuk mendapatkan jalan keluar," kata Jamaludin.

Aditya AR

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012