Petugas Polresta Bogor Kota menangkap pemuda berkartu identitas mahasiswa berinisial MF (25 tahun) yang telah 21 kali menjambret tas pengendara motor lain dengan modus menyalip lalu berbalik arah dan merampas tas korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, menuturkan dari kartu identitas yang berhasil diamankan kepolisian, diketahui MF berstatus mahasiswa beralamat di Sindang Sari Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

MF mengakui uang hasil kejahatannya dia pakai untuk berfoya-foya. 

Kapolresta mengatakan MF sebelumnya pernah ditahan atas kasus penjambretan. Hukuman penjara tak membuat dia jera, malah kambuh lagi melakukan aksi kejahatan serupa hingga 21 kali di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya, dan akhirnya tertangkap juga.

Polisi berhasil menangkap MF setelah pemuda itu 
menjambret pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Cimanggu Kecil Gang Pasama RT
003/RW012 Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dari laporan warga atas kejadian itu, petugas piket Reskrim Polresta Bogor Kota bersama petugas piket identifikasi dan anggota Opsnal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Cimanggu.

Pelaku merampas tas berikut isinya dengan cara menyalip motor korban berjarak dua meter. Pria tersebut memutar balik motornya sehingga berhadap-hadapan dengan korban, kemudian korban berhenti.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan pria tersebut langsung mendekati korban dan langsung menarik, mengambil secara paksa serta membawa kabur tas selempang yang korban pakai. Pelaku pun disebutkan melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong.

"Dia memperhatikan korbannya yang lemah, kebanyakan wanita yang membawa tas dengan tali mudah putus," kata Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban berisi telepon genggam Xiaomi Redmi 9C,  OPPO A15 dan uang tunai sebesar Rp450 ribu. Selain itu, pelaku juga merampas kartu identitas milik korban.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa MF sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara akibat pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023