Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memfungsikan sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung sebagai klinik utama rawat jalan karena pembangunannya belum sepenuhnya selesai.

"Mudah-mudah bisa melayani kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor dengan maksimal. Alhamdulillah berkat sinergi semua bisa terwujud dengan baik," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Bogor, Jumat.

Pemanfaatan RSUD Parung sebagai klinik ditandai dengan peresmian yang dipimpin oleh Iwan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor di rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung pada Kamis (29/12)

Baca juga: Pemkab Bogor butuhkan 80 nakes untuk buka layanan kesehatan di RSUD Parung

"Dari segi perizinan juga sudah lengkap, mulai dari izin Amdal, izin lingkungan, izin operasional dan lainnya," kata Iwan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengatakan, Klinik Utama Rawat Jalan yang menggunakan Gedung A seluas 5.450 meter di RSUD Parung itu belum banyak menyediakan layanan kesehatan.

"Baru bisa melayani beberapa layanan kesehatan, yaitu spesialis kebidanan, spesialis anak, penyakit dalam, bedah dan patologi. Kami juga di sini sudah bisa membuka konsultasi gizi, laboratorium farmasi dan mobile radiologi," kata Mike.

Baca juga: RSUD Parung beroperasi Desember meski diperiksa Kejari

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan RSUD Parung, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.

"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," ujarnya.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Tapi, pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Plt Bupati Bogor minta bantuan alkes kepada Menkes untuk RSUD Parung

"Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," jelas Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022