Bekasi (Antara Megapolitan) - Keluarga pasien Falya akan menjadikan hasil keputusan perdata pengadilan sebagai pembuktian pidana atas dugaan mal praktik di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Selain ke pengadilan, kasus meninggalnya putri saya Falya Raafani Blegur (14 bulan) juga sudah saya laporkan kepada Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dugaan pidananya," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi, Senin.
Menurut dia, Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Ketua Hakim Frans Haloho telah menyatakan RS Awal Bros di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan terbukti melakukan mal praktik terhadap Falya melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit tanpa ada persetujuan dari keluarga pasien.
"Seharusnya ada skin test terlebih dahulu apakah antibiotik itu menyebabkan anak saya alergi atau tidak, itupun harus seizin kami selaku keluarga pasien. Namun hal itu tidak dilakukan tim medis hingga akhirnya anak saya meninggal dunia pada 1 November 2015," katanya.
Keputusan itu, kata dia, akan dijadikan pihaknya sebagai acuan bagi Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus pidana pada kematian Falya.
"Polda sudah melakukan outopsi pada jenazah anak saya Falya dengan cara membongkar makamnya pada 13 Januari 2015. Namun sampai saat ini belum ada keputusan terkait penyelidikan di Polda," katanya.
Hasil komunikasinya dengan salah satu tim di Polda Metro Jaya, kata dia, diketahui progres penanganan kasusnya sudah mencapai tahap 80 persen rampung.
"Mudah-mudahan dengan adanya putusan perdata Pengadilan Negeri Bekasi ini bisa menjadi titik terang untuk Polda mengungkap kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Selain ke pengadilan, kasus meninggalnya putri saya Falya Raafani Blegur (14 bulan) juga sudah saya laporkan kepada Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dugaan pidananya," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi, Senin.
Menurut dia, Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Ketua Hakim Frans Haloho telah menyatakan RS Awal Bros di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan terbukti melakukan mal praktik terhadap Falya melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit tanpa ada persetujuan dari keluarga pasien.
"Seharusnya ada skin test terlebih dahulu apakah antibiotik itu menyebabkan anak saya alergi atau tidak, itupun harus seizin kami selaku keluarga pasien. Namun hal itu tidak dilakukan tim medis hingga akhirnya anak saya meninggal dunia pada 1 November 2015," katanya.
Keputusan itu, kata dia, akan dijadikan pihaknya sebagai acuan bagi Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus pidana pada kematian Falya.
"Polda sudah melakukan outopsi pada jenazah anak saya Falya dengan cara membongkar makamnya pada 13 Januari 2015. Namun sampai saat ini belum ada keputusan terkait penyelidikan di Polda," katanya.
Hasil komunikasinya dengan salah satu tim di Polda Metro Jaya, kata dia, diketahui progres penanganan kasusnya sudah mencapai tahap 80 persen rampung.
"Mudah-mudahan dengan adanya putusan perdata Pengadilan Negeri Bekasi ini bisa menjadi titik terang untuk Polda mengungkap kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016