Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan sejumlah proyek pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu pada penghujung tahun ini meski terkendala faktor cuaca.
"Kami terus memantau progres kegiatan fisik yang masih berjalan dengan tujuan agar kegiatan tersebut berjalan baik dan selesai tepat waktu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari alokasi APBD Perubahan 2022 dipastikan tidak akan terganggu dan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan.
"Kita optimis, tanpa mengurangi mutu, pengerjaan tahun ini akan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi sehingga masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur dengan baik, kendati saat ini intensitas curah hujan tinggi dan waktu pengerjaan yang tersisa tinggal sedikit," katanya.
Baca juga: Lima desa di Kabupaten Bekasi selesaikan program desa presisi percontohan
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, secara umum tahapan pengerjaan proyek-proyek fisik itu sudah mengacu kepada agenda pekerjaan yang telah disusun mulai dari usulan, proses lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Ada tahapan dalam proyek itu, proses yang kita ikuti. Jadi bukan sengaja dikerjakan di musim hujan tapi sudah ada aturan dan tahapan ketika mengerjakan sebuah paket pekerjaan atau proyek," katanya.
Pihaknya juga selalu menekankan rekanan pelaksana kegiatan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Baca juga: Pemkab Bekasi percepat pengumpulan data proyek SPAM Regional Jatiluhur II
"Tentu saja pada hasil akhir pejabat pemeriksa atau penerima barang itu punya kewajiban mengecek kualitas akhir, itu yang saya coba tekankan," ucapnya.
Apabila didapatkan hasil akhir pengerjaan masih terdapat kekurangan, maka rekanan masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki di masa pemeliharaan.
"Misalnya kontrak berakhir tanggal 25 atau 27 Desember, masa pemeliharaan oleh pihak rekanan masih tetap berlangsung, ada yang tiga bulan hingga enam bulan, itu tergantung kontrak," kata dia.
Baca juga: Lelang proyek infrastruktur Kabupaten Bekasi tahun ini masuk tahap akhir
Dani berharap hasil pembangunan di Kabupaten Bekasi sempurna dan tidak dikerjakan secara asal-asalan mengingat pembangunan apa pun itu, manfaatnya harus bisa dirasakan banyak orang dan bisa bertahan lama.
"Jadi ketika hasil akhir oke dan ternyata setelah diserahterimakan ada perbaikan-perbaikan, maka ada kewajiban pihak rekanan untuk memperbaiki karena jaminan juga kan masih kita tahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami terus memantau progres kegiatan fisik yang masih berjalan dengan tujuan agar kegiatan tersebut berjalan baik dan selesai tepat waktu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari alokasi APBD Perubahan 2022 dipastikan tidak akan terganggu dan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan.
"Kita optimis, tanpa mengurangi mutu, pengerjaan tahun ini akan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi sehingga masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur dengan baik, kendati saat ini intensitas curah hujan tinggi dan waktu pengerjaan yang tersisa tinggal sedikit," katanya.
Baca juga: Lima desa di Kabupaten Bekasi selesaikan program desa presisi percontohan
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, secara umum tahapan pengerjaan proyek-proyek fisik itu sudah mengacu kepada agenda pekerjaan yang telah disusun mulai dari usulan, proses lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Ada tahapan dalam proyek itu, proses yang kita ikuti. Jadi bukan sengaja dikerjakan di musim hujan tapi sudah ada aturan dan tahapan ketika mengerjakan sebuah paket pekerjaan atau proyek," katanya.
Pihaknya juga selalu menekankan rekanan pelaksana kegiatan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Baca juga: Pemkab Bekasi percepat pengumpulan data proyek SPAM Regional Jatiluhur II
"Tentu saja pada hasil akhir pejabat pemeriksa atau penerima barang itu punya kewajiban mengecek kualitas akhir, itu yang saya coba tekankan," ucapnya.
Apabila didapatkan hasil akhir pengerjaan masih terdapat kekurangan, maka rekanan masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki di masa pemeliharaan.
"Misalnya kontrak berakhir tanggal 25 atau 27 Desember, masa pemeliharaan oleh pihak rekanan masih tetap berlangsung, ada yang tiga bulan hingga enam bulan, itu tergantung kontrak," kata dia.
Baca juga: Lelang proyek infrastruktur Kabupaten Bekasi tahun ini masuk tahap akhir
Dani berharap hasil pembangunan di Kabupaten Bekasi sempurna dan tidak dikerjakan secara asal-asalan mengingat pembangunan apa pun itu, manfaatnya harus bisa dirasakan banyak orang dan bisa bertahan lama.
"Jadi ketika hasil akhir oke dan ternyata setelah diserahterimakan ada perbaikan-perbaikan, maka ada kewajiban pihak rekanan untuk memperbaiki karena jaminan juga kan masih kita tahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022