Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara swakelola.

"Pemerintah Kota Bekasi mendukung penuh karena DKI mitra Kota Bekasi, dan DKI Jakarta adalah ibu kota negara. Kami tidak bisa membayangkan kalau persoalan sampah mempermalukan negara ini," katanya di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, Pemkot Bekasi bersama Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 05/07 Bekasi serta beberapa dinas terkait melakukan pembahasan bersama dengan Pemprov DKI seputar permasalahan di TPST Bantargebang pada Jumat (24/6).

Dalam pertemuan itu, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI bersama Pemerintah Kota Bekasi sepakat akan melaksanakan sistem swakelola TPST Bantargebang.

Kedua belah pihak sepakat mengelola TPST Bantargebang bersama tanpa melibatkan pihak ketiga.

"DKI menilai pengelolaan sampah oleh PT Godang Tua Jaya selama ini tidak maksimal," katanya.

Untuk itu Rahmat mendukung penuh swakelola TPST Bantargebang oleh DKI dengan membuka akses jalan menuju TPST Bantargebang selam 24 jam penuh.

"Kami juga tidak melarang pembuangan sampah ke TPST Bantargebang selama 24 jam penuh," katanya.

Kesepakatan swakelola TPST Bantargebang tersebut merupakan tindak lanjut Pemprov DKI pascapemberian Surat Peringatan ke tiga kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola.

SP 3 itu dilayangkan menyusul adanya tudingan pengelola telah melanggar kesepakatan berupa teknologi pengolahan sampah menjadi listrik yang tidak berjalan maksimal.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016