Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh setiap perusahaan yang ada di wilayahnya, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memberikan.

"Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para karyawannya dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, kewajiban perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1437 H tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI yang isinya bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para karyawannya sebagai salah satu hak serta setiap perusahaan tidak boleh mengeluarkan kebijakan lain di luar Surat Edaran Kemennakertrans RI.

Maka dari itu, pihaknya akan menyebar kembali Surat Edaran Kemennakertrans RI tersebut melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi ke setiap perusahaan untuk diketahui dan dijadikan bahan kebijakan oleh setiap perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi dan merealisasikan peraturan dari Kemennakertrans RI tersebut yang tujuannya untuk menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dengan karyawannya.

"Kami harap THR sudah diberikan pada H-7 Idul Fitri yang nilainya sesuai dengan aturan dan hak karyawan. Kami pun akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya nanti," tambah Muraz.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Bude Daryana mengatakan berdasarkan aturan dari Kemennakertrans RI, bahwa setiap karyawan perusahaan yang sudah bekerja minimal satu bulan wajib mendapatkan THR.

Adapun besaran THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional, kemudian besaran THR bagi para karyawan yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih diberikan satu kali gaji sesuai gaji pokoknya.

Dalam peraturan itu, juga diatur tentang denda dan sanksi administratif bagi setiap perusahaan yang lalai memberikan THR kepada para karyawannya. Adapun besaran denda bagi perusahaan yang lalai memberikan THR yakni sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan membayar THR.

"Untuk sanksi bagi perusahaan yang lalai memberikan THR kepada para karyawannya yakni mulai teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016