Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat mengamankan tujuh pasangan tanpa ikatan suami istri yang sedang `chek in` di hotel saat Ramadan 1437 Hijriah/2016.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor Agus Syah kepada Antara, Minggu menyebutkan, ketujuh pasangan tersebut terjaring operasi Bhakti Praja yang dilaksanakan Satpol PP Jawa Barat di Kota Bogor.
"Ada tiga hotel di kawasan Jl Raya Tajur yang kami lakukan penertiban, dari ketiga hotel tersebut terdapat tujuh pasangan tanpa ikatan suami istri yang kami amankan," kata Agus.
Ketujuh pasangan tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dilangsungkan Minggu dini hari di wilayah Tajur. Petugas yang berjumlah 60 orang melakukan pengecekan di tiga hotel kelas melati yang ada di wilayah tersebut yakni Hotel Monalisa, Margajaya dan Mawarsari.
"Kami mencurigai hotel-hotel ini sering dipakai tempat pasangan yang bukan suami istri untuk menginap," katanya.
Terbukti, lanjut Agus, dari kecurigaan tersebut, saat digeledah petugas, tujuh pasangan tidak dapat membuktikan ikatan suami istri. Mereka ada yang masih usia remaja dan usia dewasa.
"Mereka kita amankan ke Mako Satpol PP, untuk selanjutnya didata. Kami mencocokkan data tahun lalu, apakah mereka pernah terjaring dalam operasi sebelumnya, ternyata tidak ada. Kamipun memberikan peringatan dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain mengamankan tujuh pasangan mesum dari kamar hotel, petugas Satpol PP juga mengamankan tujuh tamu panti pijat di Jl Pajajaran komplek pertokoan samping Ekalokasari yang beroperasi saat bulan Ramadan.
Panti pijat tersebut berkedok salon yang menyediakan terapis wanita. Pengelola berlasan tidak menerima surat edaran wali kota yang berisi dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Menurut Agus, pihaknya tetap menindak pengelola panti pijat tersebut dengan menutup tempat usaha dan menyita peralatan agar pemilik tidak lagi membuka usahanya selama Ramadhan berlangsung.
"Wali Kota sudah menerbitkan surat keputusan sebelum Ramadan yang isinya melarang beroperasi tempat hiburan malam, termasuk panti pijat ini. Kami berikan surat peringatan dan menutup usaha tersebut supaya tidak beroperasi sampai Ramadhan selesai," kata Agus.
Agus menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bogor melakukan penegakan Perda untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa masyarakat kondusif, dan tertib.
"Selama Ramadhan ini kami intensifkan patroli menegakkan Perda ketertiban umum, menjaga Ramadan agar tetap tertib dan tentram," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor Agus Syah kepada Antara, Minggu menyebutkan, ketujuh pasangan tersebut terjaring operasi Bhakti Praja yang dilaksanakan Satpol PP Jawa Barat di Kota Bogor.
"Ada tiga hotel di kawasan Jl Raya Tajur yang kami lakukan penertiban, dari ketiga hotel tersebut terdapat tujuh pasangan tanpa ikatan suami istri yang kami amankan," kata Agus.
Ketujuh pasangan tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dilangsungkan Minggu dini hari di wilayah Tajur. Petugas yang berjumlah 60 orang melakukan pengecekan di tiga hotel kelas melati yang ada di wilayah tersebut yakni Hotel Monalisa, Margajaya dan Mawarsari.
"Kami mencurigai hotel-hotel ini sering dipakai tempat pasangan yang bukan suami istri untuk menginap," katanya.
Terbukti, lanjut Agus, dari kecurigaan tersebut, saat digeledah petugas, tujuh pasangan tidak dapat membuktikan ikatan suami istri. Mereka ada yang masih usia remaja dan usia dewasa.
"Mereka kita amankan ke Mako Satpol PP, untuk selanjutnya didata. Kami mencocokkan data tahun lalu, apakah mereka pernah terjaring dalam operasi sebelumnya, ternyata tidak ada. Kamipun memberikan peringatan dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain mengamankan tujuh pasangan mesum dari kamar hotel, petugas Satpol PP juga mengamankan tujuh tamu panti pijat di Jl Pajajaran komplek pertokoan samping Ekalokasari yang beroperasi saat bulan Ramadan.
Panti pijat tersebut berkedok salon yang menyediakan terapis wanita. Pengelola berlasan tidak menerima surat edaran wali kota yang berisi dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Menurut Agus, pihaknya tetap menindak pengelola panti pijat tersebut dengan menutup tempat usaha dan menyita peralatan agar pemilik tidak lagi membuka usahanya selama Ramadhan berlangsung.
"Wali Kota sudah menerbitkan surat keputusan sebelum Ramadan yang isinya melarang beroperasi tempat hiburan malam, termasuk panti pijat ini. Kami berikan surat peringatan dan menutup usaha tersebut supaya tidak beroperasi sampai Ramadhan selesai," kata Agus.
Agus menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bogor melakukan penegakan Perda untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa masyarakat kondusif, dan tertib.
"Selama Ramadhan ini kami intensifkan patroli menegakkan Perda ketertiban umum, menjaga Ramadan agar tetap tertib dan tentram," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016