Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 7,2 persen.
"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah," katanya di Cikarang, Selasa.
Sebab setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843, kini akhirnya naik menjadi Rp5.137.575.
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2023 naik 7 persen jadi Rp5,1 juta
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen
Hadi menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," katanya.
Seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan mengawal surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Baca juga: Disnaker Bekasi: Unjuk rasa terkait UMK wajar asal tidak langgar ketentuan
"Bagaimana buat pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja? Nah, nanti kami pun akan memperjuangkan hal yang sama. Karena tahun kemarin ada SK Gubernurnya juga untuk hal itu," ucapnya.
Hadi mengaku belum mau berbicara banyak mengenai persentase kenaikan upah lantaran masih dibahas secara internal oleh elemen buruh lain.
"Berapa besaran kenaikan? Masih kami diskusikan dulu. Yang jelas kami juga akan meminta agar upah karyawan lama juga naik seperti karyawan baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah," katanya di Cikarang, Selasa.
Sebab setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843, kini akhirnya naik menjadi Rp5.137.575.
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2023 naik 7 persen jadi Rp5,1 juta
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen
Hadi menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," katanya.
Seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan mengawal surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Baca juga: Disnaker Bekasi: Unjuk rasa terkait UMK wajar asal tidak langgar ketentuan
"Bagaimana buat pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja? Nah, nanti kami pun akan memperjuangkan hal yang sama. Karena tahun kemarin ada SK Gubernurnya juga untuk hal itu," ucapnya.
Hadi mengaku belum mau berbicara banyak mengenai persentase kenaikan upah lantaran masih dibahas secara internal oleh elemen buruh lain.
"Berapa besaran kenaikan? Masih kami diskusikan dulu. Yang jelas kami juga akan meminta agar upah karyawan lama juga naik seperti karyawan baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022