Komunitas Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) mengajak perusahaan untuk menjalankan kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia (SDM).

Proses sertifikasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI nomor 115 tahun 2022, tentang pemberlakuan wajib sertifikasi yang merupakan salah satu upaya pemerataan kompetensi kerja.

Ketua Dewan Pengarah Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) Yunus Triyonggo saat jumpa pers di Bogor, mengatakan sertifikasi ini dapat mewujudkan target Indonesia Kompeten pada 2030.

"Kita ingin memberikan contoh kepada generasi muda terutama di praktisi bagian SDM di seluruh Indonesia, bahwa SK Menaker nomor 115 tahun tahun 2022 itu harus kita wujudkan dan harus kita sambut dengan gagap gempita langsung kita sertifikasi ya, untuk semua General SDM," katanya.

Baca juga: Menaker minta GNIK turut bantu penerapan wajib sertifikasi kompetensi kerja

Ia pun mengharapkan peserta kegiatan Kolaborasi Nasional menuju Indonesia Kompeten yang mencakup 387 direktur SDM dari perusahaan, swasta, lembaga pemerintah dan BUMN dapat berkontribusi untuk mewujudkan proses sertifikasi tersebut.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, sertifikasi kerja akan memberikan pengakuan kepada para tenaga kerja yang sudah memiliki skill atau kemampuan dapat diberikan pengakuan dalam bentuk sertifikat kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

"Sebagai contoh saja General Manajer SDM akan ditingkatkan lagi, dikembangkan lagi diperluas di semua sektor industri harus ada LSP dan di situ ada PBK pelatihan berbasis kompetensi, membangun Indonesia kompeten dan disertifikasi sehingga dari pihak industri juga memberikan rekognisi atau pengakuan," katanya.

Dengan mendapatkan sertifikat kompetensi kerja, lanjut dia, keuntungan bagi pekerja Indonesia adalah mereka sudah dianggap terlatih, sehingga siap memasuki dunia kerja.

Baca juga: 300 Direktur Manajemen SDM kolaborasi sukseskan "Indonesia Kompeten 2030"

Jika semua itu terlaksana dengan baik, dibandingkan dengan negara lain, Indonesia akan mendapatkan kesetaraan kompetensi tenaga kerja di tengah limpahan angkatan tenaga kerja yang banyak pada 2030.

Oleh karena itu, Yunus mendorong pengadaan sertifikat kerja menjadi syarat dalam melamar kerja di berbagai perusahaan, selain ijazah dari sekolah.

"Jadi kita harus tersertifikasi agar bisa bersaing dengan negara-negara lain dalam pemenuhan tenaga kerja, yang sekarang Jepang, Taiwan, Saudi Arabia, Eropa membutuhkan tenaga kerja," katanya.

Selain sertifikasi kerja, GNIK pun mendorong program pelatihan vokasi yang akan cepat menghasilkan tenaga kerja siap pakai masuk industri. Dalam pelatihan itu, biasanya kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan industri.

"Jadi para tenaga kerja itu harus disertifikasi sehingga pada waktu dia melamar, tidak perlu lagi ijazah ini, ijazah itu, tetapi tunjukkan sertifikasi," katanya.
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022