Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan acara perpisahan ratusan siswa SDN Jatirasa III senilai puluhan juta rupiah.

"Pelaku bernama Firman Apriansyah dilaporkan panitia acara perpisahan siswa kelas 6 SDN Jatirasa III membawa kabur uang kegiatan Rp39 juta pada 25 Mei 2016," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan jasa transportasi dan event organizer (EO) lewat CV Pelangi Permata Tour.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diperantarai oleh Jodi Cahyo Sriyono yang merupakan rekan dari salah satu panitia kegiatan dan juga teman pelaku.

Korban atas nama Ratu Rika Permatasari yang merupakan Ketua Panitia perpisahan SDN Jatirasa III di rumahnya yang beralamat di Perumahan Kemang Ifi Graha Blok D2 Nomor 34A RT009/ RW14, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan sanggup menyelenggarakan acara perpisahan 153 murid SDN Jatirasa III di Taman Matahari Puncak, Bogor.

Korban pun sepakat menyerahkan biaya perjalanan kepada pelaku sebesar Rp39 juta yang diberikan secara bertahap.

"Penyerahan tunai sebanyak empat kali, dengan rincian Rp10 juta tiga kali dan Rp6 juta satu kali. Sedangkan melalui transfer sekali sebesar Rp3 juta," kata Aslan.

Namun hingga waktu pemberangkatan yang disepakati pada 25 Mei 2016 pukul 06.00 WIB, bus pengangkut rombongan belum juga tiba di sekolah hingga menjelang siang hari.

Korban bersama 12 orang panitia kegiatan dari kalangan orang tua siswa melaporkan kasus itu kepada Polsek Jatiasih.

"Kami bentuk tim khusus yang disebar ke daerah Jakarta Timur, dan Jakarta Barat untuk melakukan pengejaran, karena lokasi itu kita perkirakan menjadi persembunyian pelaku," katanya.

Pelaku akhirnya tertangkap di rumahnya Perumahan Citra Indah City Bukit Menteng Blok A1 Nomor 49, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (8/6) pukul 12.30 WIB.

"Kami juga menyita barang bukti empat lembar tagihan pembayaran yang dikelurkan CV Pelangi Wisata Tour senilai Rp36 juta dan satu bukti transfer rekening BCA Rp3 juta," katanya.

Pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016