Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) kepada masyarakat melalui layanan digital di media sosial.

"Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Jumat.

Lienda menjelaskan layanan pengaduan tersebut melalui Whatsapp dengan nomor kontak 081111545020. Kemudian, instagram @satpolppkotadepok, twitter @PolPPDepok, tiktok @satpolpp_kotadepok, website satpolpp.depok.go.id, dan youtube Satpol PP Kota Depok.

Baca juga: Satpol PP Depok siagakan 120 personel bantu pengamanan liburan Idul Fitri
Baca juga: Satpol PP Depok tegur 15 penjual rokok karena langgar KTR
Baca juga: Tidak miliki IMB, bangunan perumahan di Depok disegel

"Layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan merasa terganggu," jelasnya.

Menurut Lienda, pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Depok. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat terus kondusif.

"Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022