Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pratama Deltamas Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyantuni ahli waris almarhum Kosasih yang terdaftar sebagai peserta jaminan dengan profesi perangkat desa.

Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan kepada Euis selaku ahli waris almarhum yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.

"Kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Semoga bermanfaat untuk kelanjutan hidup keluarga almarhum," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas, Eliwati di Cikarang, Jumat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bagikan sembako bagian dari program promotif-preventif naker

Ia mengatakan almarhum menjadi peserta jaminan terhitung sejak April 2022. Ahli waris berhak atas manfaat yang diberikan melalui program BPJAMSOSTEK.

Eliwati berharap seluruh perangkat desa, petugas sampah, kader siaga, Linmas, Posyandu, dan BUMDes di wilayah Kecamatan Cikarang Barat yang belum menjadi peserta program BPJAMSOSTEK agar segera mendaftar.

"Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya yang kita butuhkan," katanya.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyebutkan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Deltamas Bekasi santuni ahli waris almarhum M. Oji

Ia menjelaskan untuk dapat mengikuti program, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerja sama, seperti kantor dan agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800,00 per bulan.

BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut memiliki manfaat beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja akses kanal resmi untuk cek BSU

Kemudian ditambah 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh, apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua orang anak mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

"Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," demikian Eliwati.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022