Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di angkutan kota (angkot) dengan denda Rp500 ribu.
"Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.
Selain itu, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).
Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.
"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," tambah.
Iwan mengatakan penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.
Sementara, salah seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Isep Sulaeman mendukung adanya aturan itu, karena, mengaku merasa terganggu jika ada orang yang merokok di tempat umum khususnya di dalam angkot.
"Namun sosialisasi tersebut jangan hanya sebatas wacana saja, tetapi harus bisa memberikan efek jera kepada perokok yang melanggar aturan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.
Selain itu, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).
Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.
"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," tambah.
Iwan mengatakan penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.
Sementara, salah seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Isep Sulaeman mendukung adanya aturan itu, karena, mengaku merasa terganggu jika ada orang yang merokok di tempat umum khususnya di dalam angkot.
"Namun sosialisasi tersebut jangan hanya sebatas wacana saja, tetapi harus bisa memberikan efek jera kepada perokok yang melanggar aturan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016