Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi saat melakukan verifikasi faktual atas calon partai politik peserta Pemilu 2024, menemukan ada partai yang mencatut nama warga sebagai pengurus partai baru tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas itu.
 
"Hasil verifikasi sementara pengurus parpol baru yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir ini menemukan nama warga yang dicatut oleh parpol yang dijadikan sebagai pengurus atau anggota," kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar di Sukabumi, Minggu.
 
Menurut Harlan, verifikasi nama pengurus parpol ini dilakukan pihaknya dari rumah ke rumah dengan mewawancarai langsung warga yang namanya tercantum sebagai pengurus parpol baru dan hasilnya banyak dari mereka yang merasa tidak pernah bergabung dengan parpol manapun, bahkan beberapa diantaranya tidak mengetahui parpol baru tersebut.
 
Sebagai bukti bahwa warga itu namanya dicatut oleh parpol, pihaknya juga meminta untuk mengisi formulir dan menandatanganinya bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus parpol yang dilengkapi dengan bukti foto. 
 
Selain itu, ada beberapa nama warga lainnya yang tertera sebagai pengurus parpol baru tetapi saat didatangi ke rumahnya langsung, ternyata yang bersangkutan sudah tidak pindah ke luar kota. Tentunya, temuan-temuan ini menjadi catatan pihak dalam melakukan verifikasi keabsahan pengurus parpol itu. 
 
Adapun metode verifikasi yang dilakukan pihaknya yakni dengan cara uji sampel ke beberapa nama warga di setiap kecamatan yang dilaksanakan hingga awal November 2022. Setelah verifikasi itu selesai, maka KPU akan memanggil pengurus inti parpol baru untuk diminta klarifikasi jika ditemukan adanya kasus tersebut. 
 
Bahkan, jika ada beberapa nama pengurus yang tidak bisa ditemui pihaknya, maka KPU akan meminta pengurus parpol inti inti menghubunginya melalui video call, jika tidak bisa dihubungi maka nama itu dianggap tidak sah. 
 
"Aturan terkait kepengurusan parpol baru untuk saat ini lebih ketat, jika tidak memenuhi syarat kuota yang telah ditentukan apalagi banyak ditemukan pencatutan nama maka kami tidak segan mencoret parpol itu dari peserta pemilu 2022 tingkat Kota Sukabumi," tambahnya.
 
Sementara, salah seorang warga yang namanya dicatut oleh salah satu parpol baru sebagai pengurus parpol, Dina Nurlaela mengatakan dia tidak pernah berpolitik praktis apalagi sampai bergabung ke salah satu parpol.

Warga Kampung Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu terkejut saat namanya tercantum sebagai pengurus parpol baru padahal selama ini ia tidak mengetahui parpol tersebut baik nama maupun lambangnya.
 
"Saya hanya sebagai ibu rumah tangga tidak pernah ikut-ikutan berpolitik praktis dan tidak minat sama sekali bergabung dengan salah satu parpolsehingga saat tim verifikator KPU Kota Sukabumi datang ke rumah, saya kaget dan tentunya menolak nama saya tercantum sebagai pengurus parpol," katanya.

Baik Hanin maupun Dina tidak menyebutkan partai mana yang mencatut nama dan berapa banyak temuan KPU atas kasus tersebut. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022