Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan "membangkrutkan" perusahaan nakal yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 sembarangan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat Setya Dharma di Karawang, Rabu, mengatakan, perusahaan nakal yang membuang limbah B3, barang yang diproduksinya tidak akan laku dijual.

BPLHD Karawang akan menyampaikan ke manajemen pabrik penerima suplai barang yang diproduksinya itu agar tidak menerima barang dari perusahaan nakal. Alasannya, perusahaan itu nakal karena membuang limbah B3 sembarangan.

Hal itu dinilai sebagai bagian dari upaya BPLHD Karawang "membangkrutkan" perusahaan-perusahaan nakal yang membuang limbah B3 sembarangan.

"Kami berharap agar perusahaan-perusahaan di kawasan industri bisa menjaga lingkungan, memahami soal pengelolaan limbah pabriknya," katanya, disela kegiatan sosialisasi peraturan tentang lingkungan hidup kepada para pelaku usaha di kawasan industri di Karawang.

Dalam kegiatan tersebut, Setya menyampaikan seputar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyatakan, limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah tersebut wajib dibuang dengan cara memasukkan limbah B3 dengan persyaratan tertentu.

Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan perolehan kembali merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.

Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3, di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan. Sedangkan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016