Sukabumi (Antara Megapolitan) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara tegas menolak rencana pencabutan peraturan daerah tentang minuman kerasa (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
"Kami sangat khawatir jika perda tersebut dicabut oleh Kemendagri RI, karena dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap peredaran minuman haram itu khususnya di Kabupaten Sukabumi," kata Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Komarudin di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, akan banyak dampak buruk jika perda tersebut dicabut, selain semakin bebas peredarannya juga bisa menyebabkan meningkatnya kasus krimininalitas.
Komarudin mengungkapkan banyak kasus kejahatan, seperti penganiayaan, pencurian hingga pembunuhan akibat si pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.
Selain itu, dengan adanya Perda ini juga kasus peredaran miras sulit untuk diberantas dan belum bisa dikatakan efektif karena sanksi yang diberikan kepada si pengedar relatif ringan dan tidak memberikan efek jera.
Dia mengatakan harusnya Kemendagri RI memberikan masukan agar sanksi untuk pengedar miras tersebut diperberat, sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada si pelakunya.
"Banyak kerugian jika perda ini dicabut, karena akan semakin meningkat kasus kejahatan yang akan terjadi. Dan dipastikan banyak warga yang akan menolak rencana tersebut," tambahnya.
Komarudian berharap Kemendagri RI bisa mengkaji ulang dampak dari rencananya itu dan pihaknya berharap pencabutan perda tersebut tidak benar-benar direalisasikan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dan keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana pencabutan perda miras itu.
Jika nantinya sudah ada hasil atau ada keputusan dari pusat, pihaknya akan menyesuaikan.
"Hingga saat ini belum ada keputusan dan kemi pun belum menerima surat pencabutan perda miras, kita tunggu saja hasilnya ke depan," katanya.
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Miras ini dibuat setelah masyarakat dan tokoh agama serta berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera membuat perda tentang pemberantasan miras.
Perda ini dilatarbelakangi maraknya peredaran minuman haram itu yang menjadi pemicu kasus kriminal di Kabupaten Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami sangat khawatir jika perda tersebut dicabut oleh Kemendagri RI, karena dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap peredaran minuman haram itu khususnya di Kabupaten Sukabumi," kata Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Komarudin di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, akan banyak dampak buruk jika perda tersebut dicabut, selain semakin bebas peredarannya juga bisa menyebabkan meningkatnya kasus krimininalitas.
Komarudin mengungkapkan banyak kasus kejahatan, seperti penganiayaan, pencurian hingga pembunuhan akibat si pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.
Selain itu, dengan adanya Perda ini juga kasus peredaran miras sulit untuk diberantas dan belum bisa dikatakan efektif karena sanksi yang diberikan kepada si pengedar relatif ringan dan tidak memberikan efek jera.
Dia mengatakan harusnya Kemendagri RI memberikan masukan agar sanksi untuk pengedar miras tersebut diperberat, sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada si pelakunya.
"Banyak kerugian jika perda ini dicabut, karena akan semakin meningkat kasus kejahatan yang akan terjadi. Dan dipastikan banyak warga yang akan menolak rencana tersebut," tambahnya.
Komarudian berharap Kemendagri RI bisa mengkaji ulang dampak dari rencananya itu dan pihaknya berharap pencabutan perda tersebut tidak benar-benar direalisasikan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dan keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana pencabutan perda miras itu.
Jika nantinya sudah ada hasil atau ada keputusan dari pusat, pihaknya akan menyesuaikan.
"Hingga saat ini belum ada keputusan dan kemi pun belum menerima surat pencabutan perda miras, kita tunggu saja hasilnya ke depan," katanya.
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Miras ini dibuat setelah masyarakat dan tokoh agama serta berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera membuat perda tentang pemberantasan miras.
Perda ini dilatarbelakangi maraknya peredaran minuman haram itu yang menjadi pemicu kasus kriminal di Kabupaten Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016