Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang mengatur tentang pemberian stimulus piutang PBB kepada wajib pajak.

"Kami akan melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang yang tentunya koordinasi melalui Camat, Lurah, RT-RW," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di Depok, Minggu.
 
Menurut dia keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Sehingga WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

Baca juga: BKD Depok dan Kejari kerja sama penanganan aset daerah
Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun
 
"Kami harap tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan juga diharapkan persentase ketaatan WP meningkat," ujarnya.
 
Dikatakannya bentuk stimulus WP ini sedang digodog, untuk dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal).
 
Adapun, kata Wahid, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009.

Kemudian, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

Baca juga: Realisasi PBB Depok triwulan III 2022 telah lampaui target
 
Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011.
 
"WP dapat mengajukan permohonan secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022," demikian Wahid.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022