Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menepis tuduhan para personelnya melakukan kegiatan razia terhadap pengendara di luar wilayah hukum setempat.
"Tidak pernah ada instruksi saya kepada para anggota untuk melakukan razia di luar wilayah Kota Bekasi, karena itu ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, tuduhan yang dilontarkan petugas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur perihal adanya anggota Dishub Kota Bekasi merazia pengendara di wilayah Jakarta adalah tidak benar.
"Anggota saya sedang membantu Polresta Bekasi Kota dalam melakukan Operasi Patuh Jaya. Salah besar kita disebut melakukan razia ilegal," katanya.
Menurut dia, operasi tersebut digelar selama 16 Mei sampai 29 Mei 2016.
"Petugas Dishub Kota Bekasi ketika itu berada di lapangan selalu bersama-sama dengan anggota Satlantas dari Polresta Bekasi Kota," katanya.
Aparat gabungan itu melakukan penegakan aturan berkendaraan tepat di wilayah perbatasan antara Jakarta Timur dengan Kota Bekasi di Jalan Sultan Agung menjelang Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi.
Menurut Yayan, petugasnya pun hanya diberikan kewenangan memeriksa surat izin kendaraan yang baru selesai uji kir.
"Kebetulan, kendaraan asal Jakarta yang baru saja melakukan uji kir harus berputar di Perumahan Harapan Indah, yang masuk wilayah Kota Bekasi untuk kembali menuju ke Jakarta," katanya.
Dia memastikan, lokasi bundaran itu berada di wilayah Kota Bekasi dan tidak melanggar batas wilayah.
Sebelumnya diberitakan, Kasubag Tata Usaha UPT PKB Ujung Menteng Andi JP mengatakan, oknum petugas Dishub Kota Bekasi kerap melakukan razia ilegal di wilayah DKI Jakarta, tepatnya, di kawasan Cakung, atau dekat perbatasan antara Jakarta Timur dan Bekasi.
"Saya sudah sering membubarkan operasi itu karena ilegal. Tetapi, para oknum tersebut ternyata tidak kapok dan kembali mengulangi tindakannya mencegat kendaraan angkutan yang melintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tidak pernah ada instruksi saya kepada para anggota untuk melakukan razia di luar wilayah Kota Bekasi, karena itu ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, tuduhan yang dilontarkan petugas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur perihal adanya anggota Dishub Kota Bekasi merazia pengendara di wilayah Jakarta adalah tidak benar.
"Anggota saya sedang membantu Polresta Bekasi Kota dalam melakukan Operasi Patuh Jaya. Salah besar kita disebut melakukan razia ilegal," katanya.
Menurut dia, operasi tersebut digelar selama 16 Mei sampai 29 Mei 2016.
"Petugas Dishub Kota Bekasi ketika itu berada di lapangan selalu bersama-sama dengan anggota Satlantas dari Polresta Bekasi Kota," katanya.
Aparat gabungan itu melakukan penegakan aturan berkendaraan tepat di wilayah perbatasan antara Jakarta Timur dengan Kota Bekasi di Jalan Sultan Agung menjelang Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi.
Menurut Yayan, petugasnya pun hanya diberikan kewenangan memeriksa surat izin kendaraan yang baru selesai uji kir.
"Kebetulan, kendaraan asal Jakarta yang baru saja melakukan uji kir harus berputar di Perumahan Harapan Indah, yang masuk wilayah Kota Bekasi untuk kembali menuju ke Jakarta," katanya.
Dia memastikan, lokasi bundaran itu berada di wilayah Kota Bekasi dan tidak melanggar batas wilayah.
Sebelumnya diberitakan, Kasubag Tata Usaha UPT PKB Ujung Menteng Andi JP mengatakan, oknum petugas Dishub Kota Bekasi kerap melakukan razia ilegal di wilayah DKI Jakarta, tepatnya, di kawasan Cakung, atau dekat perbatasan antara Jakarta Timur dan Bekasi.
"Saya sudah sering membubarkan operasi itu karena ilegal. Tetapi, para oknum tersebut ternyata tidak kapok dan kembali mengulangi tindakannya mencegat kendaraan angkutan yang melintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016