Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada 79 mantan anggota dan anggota aktif DPRD setempat yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif untuk segera mengembalikan uang perjalanan mereka kepada kas negara.

"Ini merupakan kasus perdata yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat pada 2014," katanya di Bekasi, Sabtu.

Dalam temuan itu diungkapkan ada sekitar 15 perjalanan dinas yang diduga fiktif yakni perjalanan dinas ke Bogor, Bandung, Banyumas, dan Makassar yang melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kegiatan itu tidak berjalan namun pencairan dana perjalanan telah diterima oleh sejumlah anggota dewan.

"Saya imbau semua anggota dewan yang terlibat segera mengembalikan dana tersebut agar persoalan perdata ini selesai," katanya.

Menurut dia, pengembalian dana tersebut kepada kas negara dapat dilakukan secara menyicil sesuai dengan kemampuan masing-masing agar tidak timbul kerugian negara.

"Pengembalian bisa dicicil selama dua tahun ke depan dari semula hanya enam bulan," katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan perjalanan fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Kota Bekasi itu.

Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi telah menjalani pemeriksaan untuk keperluan pengungkapan kasus itu, di antaranya berinisial DR dari Fraksi Golkar, MS dari Partai Bulan Bintang, BP dari Fraksi PKS dan KR dari Fraksi PKS.

Kerugian negara dalam kasus pejalanan dinas fiktif pada periode 2009-2014 ditaksir sekitar Rp237 juta, sementara periode 2014-2019 belum diketahui jumlahnya.

"Itu yang dipanggil sudah bayar semua, cuma minta klarifikasi terkait waktu perjalanan," kata Sekertaris DPRD Kota Bekasi Junaedi.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam staf bagian keuangan DPRD dan Sekwan DPRD periode 20019-2014 EF.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016