Pemerintah Malaysia, memasukkan pengganti nikotin berupa patch atau permen karet sebagai produk “tidak beracun” untuk membantu perokok berhenti merokok.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di Kuala Lumpur, Jumat, mengambil langkah proaktif dengan memasukkan produk pengganti nikotin menjadi “tidak beracun”.

Kebijakan itu dilakukan dengan mengecualikan produk permen karet pengganti rokok dari pemberlakuan Undang-Undang Racun 1952 asalkan produk tersebut terdaftar menurut Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Pengecualian itu mulai berlaku pada 6 Oktober 2022 sesuai pengesahan Perintah Racun (Amandemen Daftar Racun) 2022 (P.U.(A) 309/2022) pada 5 Oktober 2022, katanya.

Kementerian Kesehatan Malaysia sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 untuk mengatur industri rokok dan kegiatan merokok untuk kepentingan masyarakat di negara tersebut.
 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022