Karawang (Antara Megapolitan) - Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap puluhan pencuri kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya 2016 yang digelar selama 10 hari, dari tanggal 25 hingga 4 Mei 2015.

"Ada 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap," kata Kapolres Karawang AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, para pelaku ditangkap saat Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2016 yang digelar di sejumlah titik jalan raya sekitar Karawang.

Ada pula pelaku yang ditangkap setelah dipukuli massa karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa kunci leter T, golok dan sejumlah senjata tajam lainnya. Selain itu, juga menyita delapan kendaraan roda dua berbagai merek.

Menurut Kapolres, para pelaku yang ditangkap itu umumnya melakukan aksinya dengan cara memepet para korban di jalan sepi, juga mencuri di kontrakan dan parkiran.

Para pelaku yang ditangkap itu telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20-30 kali. Bahkan 10 orang dari pelaku tercatat sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Jadi setelah keluar penjara, mereka bukannya kapok, tapi justru kembali ke profesi semula sebagai pencuri kendaraan bermotor. Kebanyakan dari mereka juga menjadi pecandu narkoba. Jadi mereka membutuhkan uang untuk mendapatkan narkoba," kata dia.

Ia mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman minimal tujuh tahun.

Sedangkan untuk pelaku yang membawa senjata tajam, polisi akan menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016