Jakarta (Antara Megapolitan) - Presiden Joko Widodo masih menunggu pematangan naskah keputusan perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Tadi saya cek, belum sampai ke Presiden. Sedang dibahas di tingkat kementerian," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi ditemui di area Istana Negara, Jakarta pada Kamis sore.
Menurut Johan, Presiden telah meminta sejumlah menteri terkait untuk segera menuntaskan rancangan perppu tersebut dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
"Yang ketiga upaya untuk pencegahan, termasuk bagaimana perlindungan, advokasi kepada korban pelecehan seksual," jelas Johan.
Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerbitkan perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita terkait: Polisi Tangkap Anak Penggorok Ayah Kandung
Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Selasa lalu menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan penanganan secara luar biasa.
Bisa dibaca juga: Polisi Libatkan Psikolog Tes Kejiwaan Pelaku Pemerkosaan.
Jokowi memerintahkan menteri-menteri terkait segera mematangkan koordinasi, termasuk di dalamnya mempersiapkan Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tadi saya cek, belum sampai ke Presiden. Sedang dibahas di tingkat kementerian," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi ditemui di area Istana Negara, Jakarta pada Kamis sore.
Menurut Johan, Presiden telah meminta sejumlah menteri terkait untuk segera menuntaskan rancangan perppu tersebut dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
"Yang ketiga upaya untuk pencegahan, termasuk bagaimana perlindungan, advokasi kepada korban pelecehan seksual," jelas Johan.
Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerbitkan perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita terkait: Polisi Tangkap Anak Penggorok Ayah Kandung
Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Selasa lalu menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan penanganan secara luar biasa.
Bisa dibaca juga: Polisi Libatkan Psikolog Tes Kejiwaan Pelaku Pemerkosaan.
Jokowi memerintahkan menteri-menteri terkait segera mematangkan koordinasi, termasuk di dalamnya mempersiapkan Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016