Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam mencabut izin praktik bagi bidan desa yang `nakal` yang sering memberi rujukan pasien ke rumah sakit tertentu, dengan harapan mendapatkan uang "fee" dari pihak rumah sakit rujukan.

"Bidan desa yang memberi rujukan pasien yang akan melakukan persalinan ke rumah sakit tertentu dengan harapan mendapatkan fee, padahal pasien itu masih bisa ditangani, akan kita sanksi," katanya, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengaku mendapatkan laporan masyarakat melalui SMS Center terkait dengan hal tersebut. Dalam melayani pasien yang akan melakukan persalinan, bidan desa seringkali langsung saja memberi surat rujukan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak tertentu di Purwakarta agar dilakukan operasi caesar.

Padahal menurut laporan warga tersebut, sebenarnya persalinan dapat dilakukan secara normal. Rujukan untuk operasi caesar disinyalir karena bidan desa dijanjikan fee sebesar 30 persen per pasien jika merujuk pasien bersalin ke rumah sakit tertentu itu.

Ia menilai, tindakan bidan desa yang seperti disampaikan warga ke SMS Center tersebut bagian dari pelanggaran kode etik. Karena itu, bupati mengancam akan mencabut izin praktik bidan desa, jika ternyata masih melakukan langkah yang melanggar kode etik tersebut.

"Pertama, kita harus membuktikan terlebih dahulu kebenaran kelakuan bidan desa tersebut. Kalau memang benar terjadi, saya cabut izin praktiknya," kata Dedi.

Menurut dia, sebenarnya bidan merupakan pekerjaan yang istimewa, apalagi jika statusnya sudah pegawai negeri sipil. Dengan begitu, bidang itu mendapatkan penghasilan tambahan dari praktiknya diluar jam kerja sebagai pegawai negeri sipil.

"Mereka (para bidan desa) diperbolehkan membuka praktik di daerahnya. Artinya ada penghasilan tambahan. Kalau masih berharap fee dari hasil merujuk pasien, kita cek saja itu termasuk gratifikasi atau bukan. Kalau pelanggaran kode etik, itu sudah jelas ya," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Purwakarta Yeyet Suliawati mengaku akan menelusuri terkait kebenaran kabar yang menyatakan bidan mendapatkan fee karena telah merujuk pasiennya ke rumah sakit tertentu.

"Perbuatan sebagai bidan seperti itu tidak terpuji. Kalaupun memang ada, berarti itu dilakukan oleh oknum, bidan nakal," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016