Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong pemerintah pusat merevitalisasi kawasan hutan bakau Kecamatan Muaragembong untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati serta ekosistem.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kondisi kawasan hutan lindung Muaragembong saat ini semakin memprihatinkan, rusak akibat abrasi pantai dan ekosistem yang terdegradasi.

"Kawasan hutan lindung mencapai 10.481,15 hektare tapi 93,5 persen dari total kawasan hutan itu kini telah diokupasi masyarakat. Kami memiliki usulan berdasarkan kondisi di atas, kawasan mangrove perlu direvitalisasi untuk mengembalikan fungsinya," katanya di Cikarang, Kamis.

Menurut dia penanganan abrasi dan revitalisasi kawasan ini perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak agar lebih efektif terlebih jika bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Pegiat lingkungan minta perbaikan kerusakan hutan mangrove Muaragembong

"Pelaksanaannya dibutuhkan unsur terpadu agar efektif dan jauh lebih efisien jika bisa ditetapkan sebagai proyek strategis nasional," katanya.

Bupati menjelaskan abrasi di kawasan hutan lindung Muaragembong mengakibatkan wilayah daratan berkurang 2.238 hektare, luas wilayah juga mengalami inundasi seluas 1.700 hektare, serta alih fungsi seluas 90 persen menjadi tambak yang mengancam habitat flora dan fauna.

"Garis pantai di tiga desa pesisir, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana terjadi kemunduran. Luas area yang dihitung kurang lebih 1.900 hektare, sebagian besar dulunya merupakan hutan mangrove yang melindungi garis pantai. Laju abrasi juga mengakibatkan tingginya frekuensi banjir rob hingga dua kali sebulan," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih menunggu persetujuan tahap akhir substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat untuk penetapan holding zone hutan lindung Muaragembong agar memiliki kejelasan dasar hukum.

Baca juga: Kembalinya kampung abrasi ke permukaan

"Terkait surat kami mengenai revitalisasi, saat ini sudah tahap akhir dari persetujuan substansi bahwa dalam revisi tersebut kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai "Holding Zone" artinya daerah yang segi status hutan tapi eksistingnya non hutan. Ternyata dari penjelasan Provinsi tadi dengan Holding Zone bisa memperkuat upaya kita karena dalam batang tubuhnya sudah ada indikasi programnya," kata Dani Ramdani.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Mohamad Taufiq Budi Santoso menetapkan Raperda RTRW Jawa Barat yang mengatur penanganan kawasan hutan lindung di Muaragembong menggunakan solusi Holding Zone (zona tunda) sesuai dengan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021.

"Penanganan abrasi di Kabupaten Bekasi ini masuk dalam program Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, meliputi arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan indikasi program yang melibatkan kewenangan multi sektor. Sehingga ditetapkan sebagai kawasan Holding Zone," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi tata kawasan ekowisata mangrove Muaragembong

Ia menjelaskan terdapat indikasi program penanganan abrasi dan revitalisasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat yakni program sumber daya alam, pemeliharaan kawasan lindung, dan penanggulangan bencana.

"Sudah dicantumkan program-program yang akan dilakukan. Pertama, jaringan sarana prasarana untuk program SDA meliputi pengendalian banjir, pengamanan pantai, kemudian pemeliharaan kawasan lindung, dan pengantisipasian penanggulangan bencana jika terjadi banjir rob," katanya.

"Percepatan penertiban persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022 sehingga proses penetapan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat oleh DPRD dapat dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2022," demikian Mohamad Taufiq Budi Santoso.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022