Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan komitmen untuk menjaga swasembada pangan dengan menjaga luas areal lahan serta kualitas hasil pertanian di daerah itu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan untuk menjaga swasembada pangan di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah melakukan perlindungan terhadap areal persawahan dengan menetapkan 35.000 hektare Luas Sawah Dilindungi (LSD).
"Luas Sawah Dilindungi kita kunci di 35 ribu hektare setelah melalui pembahasan bersama melibatkan unsur terkait," katanya di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi diminta untuk pertahankan Lahan Sawah Dilindungi dalam RTRW
Dia menjelaskan penetapan LSD tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami sudah menetapkan berdasarkan pembahasan karena sebelumnya ada beberapa versi untuk LSD ini. Jadi untuk memastikannya, kami akhirnya mengacu pada Perda RTRW," kata Dani Ramdan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, menurut dia, selanjutnya memastikan tidak akan memberikan proses perizinan untuk kepentingan apapun di lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD demi menjaga luas areal lahan pertanian di wilayahnya.
"Bukan bermaksud untuk menghalangi pertumbuhan investasi melainkan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian demi menjaga swasembada pangan," ucapnya.
Baca juga: 600 hektare sawah Bekasi alami kekeringan
Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi Adam Bramantyo menjelaskan penetapan LSD merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut saat menerima layanan permohonan teknis yang tidak sesuai peruntukan.
"Untuk proses perizinan yang melalui BPN adalah Pertek (Permohonan teknis). Jadi apabila sudah ditetapkan lahan yang dimaksud sebagai LSD, maka perizinan untuk apapun tidak akan bisa diproses," kata Dani Ramdan.
Sementara itu untuk menjaga kualitas hasil pertanian sekaligus menambah nilai ekonomis bagi petani di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat sudah mengajukan permohonan pemberian nama pada padi unggulan khas daerah dengan penyebutan Pusaka Bhagasasi.
Baca juga: 800 hektare lahan pertanian padi di Bekasi terancam kekeringan
"Padi yang memiliki keunggulan tahan dari serangan hama ini telah didaftarkan ke Departemen Pertanian untuk mendapatkan sertifikat legal sebagai padi khas Kabupaten Bekasi," kata Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi Entah Ismanto.
Dia menjelaskan pendaftaran varietas padi unggulan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan budidaya pertanian di wilayahnya. "Apalagi kita masih memiliki lahan yang begitu luas. Dengan bibit unggul ini diharapkan dapat memberdayakan dan menyejahterakan petani sekaligus meningkatkan produktivitas mereka," kata Entah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan untuk menjaga swasembada pangan di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah melakukan perlindungan terhadap areal persawahan dengan menetapkan 35.000 hektare Luas Sawah Dilindungi (LSD).
"Luas Sawah Dilindungi kita kunci di 35 ribu hektare setelah melalui pembahasan bersama melibatkan unsur terkait," katanya di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi diminta untuk pertahankan Lahan Sawah Dilindungi dalam RTRW
Dia menjelaskan penetapan LSD tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami sudah menetapkan berdasarkan pembahasan karena sebelumnya ada beberapa versi untuk LSD ini. Jadi untuk memastikannya, kami akhirnya mengacu pada Perda RTRW," kata Dani Ramdan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, menurut dia, selanjutnya memastikan tidak akan memberikan proses perizinan untuk kepentingan apapun di lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD demi menjaga luas areal lahan pertanian di wilayahnya.
"Bukan bermaksud untuk menghalangi pertumbuhan investasi melainkan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian demi menjaga swasembada pangan," ucapnya.
Baca juga: 600 hektare sawah Bekasi alami kekeringan
Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi Adam Bramantyo menjelaskan penetapan LSD merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut saat menerima layanan permohonan teknis yang tidak sesuai peruntukan.
"Untuk proses perizinan yang melalui BPN adalah Pertek (Permohonan teknis). Jadi apabila sudah ditetapkan lahan yang dimaksud sebagai LSD, maka perizinan untuk apapun tidak akan bisa diproses," kata Dani Ramdan.
Sementara itu untuk menjaga kualitas hasil pertanian sekaligus menambah nilai ekonomis bagi petani di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat sudah mengajukan permohonan pemberian nama pada padi unggulan khas daerah dengan penyebutan Pusaka Bhagasasi.
Baca juga: 800 hektare lahan pertanian padi di Bekasi terancam kekeringan
"Padi yang memiliki keunggulan tahan dari serangan hama ini telah didaftarkan ke Departemen Pertanian untuk mendapatkan sertifikat legal sebagai padi khas Kabupaten Bekasi," kata Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi Entah Ismanto.
Dia menjelaskan pendaftaran varietas padi unggulan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan budidaya pertanian di wilayahnya. "Apalagi kita masih memiliki lahan yang begitu luas. Dengan bibit unggul ini diharapkan dapat memberdayakan dan menyejahterakan petani sekaligus meningkatkan produktivitas mereka," kata Entah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022