Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menjalankan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan penular rabies (HPR) pada 27-29 September 2022.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, di Depok, Jawa Barat, Rabu, mengatakan vaksinasi diadakan di Alun-Alun Kota Depok.
Vaksinasi juga dalam rangka menyambut Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap 28 September.
Baca juga: Pemkot Depok gelar vaksinasi rabies secara gratis
"Pemberian vaksin rabies ditujukan untuk HPR. Rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet, musang atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing," jelasnya.
Widyati mengatakan vaksinasi ini dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) domisili. Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, monyet dan musang.
"Kemudian minimal umur hewan adalah lima bulan, hewan dalam keadaan sehat dan hewan tidak dalam kondisi bunting atau menyusui," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Hewan IPB Vaksinasi Massal Anjing di Sukabumi
Widyati menjelaskan rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar, yang kemudian menyebar kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.
"Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, di Depok, Jawa Barat, Rabu, mengatakan vaksinasi diadakan di Alun-Alun Kota Depok.
Vaksinasi juga dalam rangka menyambut Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap 28 September.
Baca juga: Pemkot Depok gelar vaksinasi rabies secara gratis
"Pemberian vaksin rabies ditujukan untuk HPR. Rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet, musang atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing," jelasnya.
Widyati mengatakan vaksinasi ini dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) domisili. Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, monyet dan musang.
"Kemudian minimal umur hewan adalah lima bulan, hewan dalam keadaan sehat dan hewan tidak dalam kondisi bunting atau menyusui," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Hewan IPB Vaksinasi Massal Anjing di Sukabumi
Widyati menjelaskan rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar, yang kemudian menyebar kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.
"Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022