Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mengosongkan lahan Perumahan Bekasi Timur Regency apabila berhasil membuktikan bahwa aset itu merupakan milik negara yang diperjualbelikan oknum.
"Kami tengah mengupayakan agar aset negara berupa lahan Perumahan Bekasi Timur Regency untuk dikembalikan kepada negara. Namun ada tahapannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Istiyanta di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah menyegel lahan Perumahan BTR seluas 1,08 hektare di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Juni 2015 yang di atasnya berdiri sebanyak 66 unit rumah, sebanyak 30 unit di antaranya telah berpenghuni.
Menurut dia, penyegelan itu dilatarbelakangi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum yang kini diklaim sebagai milik pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka masing-masing N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang BTR dengan nilai Rp1,2 miliar.
Hingga kini, kata Dikdik, lahan tersebut telah diamankan pihaknya untuk dikembalikan kepada negara.
"Prosesnya sekarang baru sampai pada tahapan penyidikan dan penuntutan. Kalau hasil penyidikan benar, harus ada keputusan pengadilan dulu sebelum lahan itu kita kosongkan," katanya.
Terkait keberadaan penghuni bangunan di lokasi tersebut, Dikdik mengaku akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pengembang perumahan.
"Entah itu uang pembelian rumahnya diganti atau proses relokasi, itu urusan pengembang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami tengah mengupayakan agar aset negara berupa lahan Perumahan Bekasi Timur Regency untuk dikembalikan kepada negara. Namun ada tahapannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Istiyanta di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah menyegel lahan Perumahan BTR seluas 1,08 hektare di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Juni 2015 yang di atasnya berdiri sebanyak 66 unit rumah, sebanyak 30 unit di antaranya telah berpenghuni.
Menurut dia, penyegelan itu dilatarbelakangi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum yang kini diklaim sebagai milik pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka masing-masing N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang BTR dengan nilai Rp1,2 miliar.
Hingga kini, kata Dikdik, lahan tersebut telah diamankan pihaknya untuk dikembalikan kepada negara.
"Prosesnya sekarang baru sampai pada tahapan penyidikan dan penuntutan. Kalau hasil penyidikan benar, harus ada keputusan pengadilan dulu sebelum lahan itu kita kosongkan," katanya.
Terkait keberadaan penghuni bangunan di lokasi tersebut, Dikdik mengaku akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pengembang perumahan.
"Entah itu uang pembelian rumahnya diganti atau proses relokasi, itu urusan pengembang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016