Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang masyarakat meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan raya karena keberadaannya mengganggu arus lalu lintas.

Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Jumat, mengatakan pihaknya melarang masyarakat meminta sumbangan di jalan raya karena sering dimanfaatkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggungjawab.

"Terkadang, ada beberapa orang yang hanya memanfaatkan permintaan sumbangan di jalan untuk meraup untung," katanya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah lebih baik tidak meminta sumbangan di jalan, karena mengganggu arus lalu lintas dan banyak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia mempersilakan warganya yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Silahkan masyarakat yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah menghubungi pemerintah desa setempat untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya.

Pada tahun ini Pemkab Purwakarta mengeluarkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk sumbangan pembangunan rumah ibadah. Dari total bantuan anggaran tersebut, pemerintah daerah setempat memberikan sumbangan Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk satu pengajuan pembangunan rumah ibadah.

"Jadi ke depannya, saya berharap agar tidak ada lagi yang meminta sumbangan di jalan raya," kata Dedi.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016