Jakarta (Antara Megapolitan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai 2,51 juta unit.
"Jumlah itu berdasarkan data BPS 2013 masih 3,4 juta unit dan kini sudah menyusut menjadi 2,51 juta unit. Artinya, sudah berkurang 890 ribu unit rumah yang statusnya diselesaikan menjadi lebih baik (layak huni)," kata Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal itu perlu disyukuri sebagai bagian prestasi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani rumah tidak layak huni (RTLH).
Dedy menjelaskan berdasar Potret Rumah Tangga Hasil Basis Data Terpadu (BDT) 2015 oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan survei terhadap 40 persen terendah diperoleh data bahwa rumah rawan layak huni adalah 2,18 juta dan rumah yang tidak layak huni 0,33 juta.
"Jadi total RTLH sebanyak 2,51 juta," katanya.
Ia mengatakan Kementerian PUPR sendiri selama ini telah melaksanakan program untuk menyelesaikan RTLH yaitu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan tersebut berupa peningkatan kualitas dengan nilai hingga Rp15 juta dan pembangunan baru hingga senilai Rp30 juta.
"Konsentrasi kita adalah mengurangi 'backlog' baik secara kepemilikan maupun kepenghunian, serta peningkatan kualitas rumah agar jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang," katanya.
Sebelumnya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR menyelenggarakan Bimtek Dekonsentrasi yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah dari 34 provinsi di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Dedy Permadi juga mengajak semua Pemda bidang perumahan untuk meningkatkan kerjasama terutama dalam Pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) Provinsi dan Pendataan Perumahan.
"Dekonsentrasi dimaksudkan untuk pelimpahan dua tugas kepada Pemerintah Daerah, yaitu pembentukan Pokja dan Pendataan. Pendataan ini sangat penting karena kita perlu data riil backlog di masing-masing daerah saat ini," katanya.
Selain itu, perlu adanya pendataan penyediaan perumahan yang sekarang berlangsung dan ini terkait juga dengan pendataan untuk Program Satu Juta Rumah.
Dedy juga menjelaskan bahwa dalam RPJMN bidang perumahan, terdapat target kualitas dan target kuantitas.
Target kuantitas yaitu pembangunan 550 ribu unit satuan rumah susun, 50.000 unit rumah khusus, 900.000 unit rumah umum (subsidi) dan 2,2 juta unit rumah swadaya.
Sedangkan target kualitas adalah peningkatan peran Pemerintah Daerah, peningkatan peran badan usaha bidang perumahan dan inovasi teknologi bidang perumahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016