Karawang (Antara Megapolitan) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat dalam mengelola anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah 2015.

"Kita menyimpulkan adanya perbuatan melanggar hukum dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada 2015 yang telah dilakukan KPU Karawang. Jadi kasus itu akan naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kordinator Penyidik Pidsus Kejari setempat, Ziko Ekstrada, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, peningkatan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil ekspos perkara yang telah dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Karawang.

Dengan penetapan status penyelidikan ke penyidikan kasus, maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Karawang akan segera melakukan penetapan tersangka yang diduga sebagai pelaku pelanggaran hukum.

Tetapi diakuinya, untuk menetapkan tersangka pihaknya masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, sedikitnya ada dua alat bukti yang sah.

"Jadi masih harus dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendapatkan alat bukti tersebut. Jika sudah mendapakan alat bukti yang sah, maka tim penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang terkait dengan kegiatan di lingkungan KPU Karawang," kata dia.

Menurut Ziko, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang No.Print 01/0218/FD 1/02 2016 tanggal 15 Februari 2016, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Karawang telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pilkada Karawang 2015.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah menyimpulkan kalau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

"Kita sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa serta dalam kegiatan fisik di lingkungan KPU Karawang," katanya.

Ziko menyatakan, dalam kegiatan barang dan jasa seputar Pilkada Karawang di lingkungan KPU setempat, terdapat 64 kegiatan penunjukan langsung dan sembilan kegiatan yang dilakukan melalui lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa seputar Pilkada Karawang 2015 di KPU mencapai Rp14.747.250.372.

Terkait dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai RP1,3 miliar, diakuinya itu baru dalam hitung-hitungan Tim Penyidik Pidsus Kejari Karawang.

"Untuk lebih jelasnya lagi, kerugian negara itu akan dihitung oleh lembaga negara resmi," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016