Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berhasil memenangkan sidang praperadilan atas dugaan kasus korupsi pendidikan dan pelatihan Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.

"Putusan sudah ditetapkan dan pengadilan menyatakan kami menang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Fery S, di Bekasi, Selasa.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin (25/4) terhadap pihak pemohon praperadilan sekaligus tersangka RY yang merupakan Staf Ahli Wali Kota Bekasi.

Menurut dia, majelis hakim telah menganggap bahwa bukti dan saksi yang diajukan Kejari Kota Bekasi terhadap kasus tersebut sudah kuat.

"Hakim melihat bahwa bukti yang kami hadirkan sudah kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahannya," katanya lagi.

Namun pihaknya menegaskan tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan baru melakukan penahanan dengan bukti yang kuat.

Pengacara RY, Rury Arif Rianto mengatakan kasus klienya tidak seharusnya masuk dalam ranah hukum akan tetapi cukup ditangani internal Pemerintah Kota Bekasi.

"Tidak ada haknya kejaksaan melakukan penahanan dan penetapkan tersangka seperti itu," katanya.

Staf Ahli Wali Kota Bekasi RY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, karena diduga melakukan pemotongan dana diklat prajabatan tahun 2009 yang dinilai telah merugikan negara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016