Sukabumi, 6/7 (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat sekitar 286,5 hektare lahan pertanian beralih fungsi ke non pertanian, yang tersebar di lima zona pertanian, mayoritas di wilayah utara.
"Dari hasil pendataan kami, sampai saat ini sudah 286,5 hektare lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi beralih fungsi ke non pertanian," kata Kepala DPTP setempat, Sudrajat kepada ANTARA, Jumat.
Menurut Sudrajat, dari tujuh zona pertanian di Kabupaten Sukabumi, lahan pertanian yang beralih fungsi berada di lima zona yakni zona I, II, III, IV, dan VI. Dengan rincian, zona I seluas 150 hektare, II seluas 38 hektare, III seluas 60 hektare IV seluas 5 hektare, dan zona VI 33,5 hektare.
"Lahan pertanian tersebut beralih fungsi menjadi pemukiman, perusahaan dan lain-lain, sampai saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi 64.077 hektare yang tersebar di 47 kecamatan dan mayoritas merupakan sawah tadah hujan," tambahnya.
Untuk menekan lahan pertanian yang beralih fungsi agar tidak terjadi penyempitan, pihaknya berupaya melakujkan sosialisasi Undang-Undang no 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuta (LP2B) dan penetapan LP2B dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Selain itu, kami pun melakukan perbaikan data lahan baku sawah dan membantu menyiapkan lahan pengganti," kata Sudrajat.
Lebih lanjut, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu di Jabar bahkan di Indonesia yang hasil pertaniannya sangat baik khususnya dalam produksi beras nasional yang menjadikan salah satu daerah sebagai penyuplai beras terbesar.
"Maka dari itu, jika kondisi lahan pertanian berkurang maka akana mempengaruhi produksi pertanian, untuk itu kami berusaha mengganti lahan pertanian yang beralih fungsi," demikian Sudrajat.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
"Dari hasil pendataan kami, sampai saat ini sudah 286,5 hektare lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi beralih fungsi ke non pertanian," kata Kepala DPTP setempat, Sudrajat kepada ANTARA, Jumat.
Menurut Sudrajat, dari tujuh zona pertanian di Kabupaten Sukabumi, lahan pertanian yang beralih fungsi berada di lima zona yakni zona I, II, III, IV, dan VI. Dengan rincian, zona I seluas 150 hektare, II seluas 38 hektare, III seluas 60 hektare IV seluas 5 hektare, dan zona VI 33,5 hektare.
"Lahan pertanian tersebut beralih fungsi menjadi pemukiman, perusahaan dan lain-lain, sampai saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi 64.077 hektare yang tersebar di 47 kecamatan dan mayoritas merupakan sawah tadah hujan," tambahnya.
Untuk menekan lahan pertanian yang beralih fungsi agar tidak terjadi penyempitan, pihaknya berupaya melakujkan sosialisasi Undang-Undang no 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuta (LP2B) dan penetapan LP2B dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Selain itu, kami pun melakukan perbaikan data lahan baku sawah dan membantu menyiapkan lahan pengganti," kata Sudrajat.
Lebih lanjut, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu di Jabar bahkan di Indonesia yang hasil pertaniannya sangat baik khususnya dalam produksi beras nasional yang menjadikan salah satu daerah sebagai penyuplai beras terbesar.
"Maka dari itu, jika kondisi lahan pertanian berkurang maka akana mempengaruhi produksi pertanian, untuk itu kami berusaha mengganti lahan pertanian yang beralih fungsi," demikian Sudrajat.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012