Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rudy Susmanto meminta kepada pemerintah daerah agar tidak mencairkan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade sebelum merampungkan revisi peraturan bupati (Perbup).

"Kami sudah minta revisi perbupnya. Sekarang kan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan belum ada jawaban. Sebelum revisi disetujui, jangan dicairkan dulu," katanya di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, jika Samisade yang anggarannya mencapai Rp395 miliar itu dicairkan sebelum ada revisi perbup, dikhawatirkan justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca juga: Plt Bupati Bogor jelaskan alasan dana Samisade batal cair di Agustus 2022

Rudy menyebutkan, melihat waktu yang semakin mendekati akhir tahun anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai harus menghitung berapa persen Samisade akan terserap, sehingga potensi anggaran yang tidak terserap dapat dialokasikan dalam kegiatan lain pada APBD Perubahan tahun 2022.

Terlebih, dalam aturannya pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 dan 40 persen. Tapi, melihat waktu yang ada, Rudy melihat akan sulit melaksanakannya dalam dua tahap.

"Kalau perlu dikejar itu Dirjen Otda yang sekarang jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, agar pengajuan revisi segera disetujui. Karena ini waktu semakin mepet. Kan kalau tidak terserap bisa dipakai untuk kegiatan lain," kata Rudy.

Baca juga: Pemkab Bogor cairkan dana Samisade pada Agustus Rp395 miliar

Senada, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim menilai revisi perbup penggunaan Samisade sudah diminta DPRD Kabupaten Bogor sejak Desember 2021 atau setelah APBD 2022 disahkan.

"Tapi kan revisinya belum selesai masih menunggu persetujuan. Ya jangan dicairkan dulu. Karena kami melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran jika tidak direvisi," kata dia.

Agus Salim mengungkapkan, DPRD Kabupaten Bogor pada dasarnya sangat mendukung adanya program Samisade, sebagai upaya percepatan pembangunan desa.

"Ya sangat mendukung. Karena tugas kami sudah menganggarkan dalam APBD 2022. Tapi kami juga beri catatan agar perbupnya, regulasinya dipertajam. Direvisi dulu. Tapi sekarang kan belum ada," kata Agus Salim.

Baca juga: DPRD Bogor jawab pertanyaan warga soal kelanjutan Program Samisade

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan alasan mengenai batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung di bulan Agustus 2022.

"Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat," ujar Iwan.

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan keuangan infrastruktur desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022