Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau masyarakat segera melapor jika parpol mencatut data dirinya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Silakan segera lapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang jika terdaftar tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Kusnadi di Karawang, Kamis.

Pelaporannya, kata dia, bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang atau secara daring.

Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan ke parpol terkait.

Untuk mengetahui data diri seseorang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, lanjut dia, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Cara mengeceknya ialah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut. Setelah itu, akan muncul apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

"Jika terdaftar dalam Sipol, padahal tidak merasa bagian dari partai politik, silakan melapor ke Bawaslu," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan saat ini sudah ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik dalam Sipol. Laporan itu disampaikan masyarakat melalui akun Instagram Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Harapan kami sebelum 11 September 2022, masyarakat bisa aktif melaporkan ke Bawaslu jika merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai," kata Kusnadi.

Baca juga: Terbukti langgar kode etik, lima Komisioner Bawaslu Karawang tidak diberhentikan
Baca juga: Seorang anggota KPU Karawang dan 12 PPK dinyatakan melanggar kode etik

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022