Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mempertegas penjatuhan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui mangkir dalam agenda apel Senin pagi.

"Sebab, rata-rata di atas 100 orang aparatur masih suka mangkir saat apel setiap Senin pagi. Kondisi ini terjadi hampir setiap pekan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kebiasaan mangkir apel merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai yang harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas.

"Saya sudah beberapa kali mendapat laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pusat perbelanjaan, nyatanya masih ada pegawai yang tertangkap keluyuran di tengah jam kerja," katanya.

Selain itu, pihaknya masih mencatat sebanyak 160 ASN dan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkup pemerintah setempat masih mangkir saat agenda apel Senin (18/4) pagi.

Sebelumnya pada Rabu (6/4), kata dia, sekitar 26 pegawai terjaring razia di pusat perbelanjaan di Kota Bekasi pada jam kerja.

"Tiap apel pagi, masih ada lebih dari 100 orang PNS dan TKK yang bolos apel pagi, ini cerminan perilaku indisipliner pegawai," katanya.

Pihaknya mulai mempertegas sanksi bagi pegawai mangkir dengan melakukan penurunan jabatan hingga pemecatan ASN dan TKK.

Sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan pihaknya kepada pegawai mangkir hanya berupa teguran lisan dan tertulis.

"Kalau terus menerus mangkir bisa kita pecat," katanya.

Menurut dia, jumlah pegawai di lingkup Pemkot Bekasi saat ini tercatat sebanyak 14 ribu orang, namun secara kinerja untuk melaksanakan tugas masih banyak yang tak bertanggung jawab.

"Padahal, gaji mereka dibayar oleh negara. Kalau perilaku TKK dan ASN-nya seperti itu, hanya memboroskan pengeluaran negara, lebih baik diberhentikan saja dari TKK, masih banyak yang ingin jadi TKK di luar sana, dan untuk ASN turunkan saja pangkat dan golongannya biar jera," katanya.
(Adv)

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016