Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Penjaringan Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi Muhammad Fajar, terkait penyalahgunaan wewenang.

Ikhwal pemeriksaan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Penjaringan. 

Fadil menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan itu terkait penanganan kasus narkoba. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan dan perbaikan.

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Ainy merupakan peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 ini menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

Sedangkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading pada Maret 2021.

Ketika itu, Fajar mengatakan  antisipasi dini terhadap narkoba melalui tes urine perlu dilakukan dalam rangka pembinaan anggota.

“Alhamdulillah, ternyata semua anggota yang dites hasilnya negatif," kata Fajar saat itu.
 

Baca juga: Polisi Sukabumi Pemegang Senjata Api Diperiksa
Baca juga: Polri amankan oknum anggota di Jatim yang diduga terlibat narkoba

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022