Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Baca juga: DPRD Kota Bogor gelar Paripurna Istimewa dengarkan pidato Presiden jelang Hari Kemerdekaan

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.
 
Peserta sosialisasi TJSLP di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat. (Antara/HO/DPRD Kota Bogor).

Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor,” kata SB.

Baca juga: IKIAD Kota Bogor rayakan Tahun Baru Islam 1444 H dan Hut ke-77 RI bersama Organisasi Wanita se-Kota Bogor

Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.

“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (Adv).

Pewarta: DPRD Kota Bogor/Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022