Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus memburu aset milik tersangka korupsi penjualan tanah negara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp52 miliar.

"Perburuan aset milik tersangka UE yang merupakan mantan calon Wakil Bupati Sukabumi 2010 lalu untuk dijadikan barang bukti dan melengkapi bukti penyedikan atas kasus dugaan penjualan tanah negara yakni lahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektare di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak Ahma EP Hasibuan di Sukabumi, Sabtu.

Hingga kini Kejari Cibadak sudah menetapkan dua tersangka pada kasus itu, yakni SH (mantan Camat Cibadak) dan S (Kades Tenjojaya), sedangkan Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka, yakni UE dan R (Dirut PT Bogorindo).

Keempat tersangka sudah ditahan yakni SH dan S ditahan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan untuk UE serta E ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung.

Hingga kini sudah ada beberapa aset milk tersangka korupsi, khususnya UE, yang disita, seperti tiga mobil mewah yang saat ini sudah dititipkan di Kantor Kejari Cibadak.

"Penyidikan terus kami lakukan atas dugaan penyelewengan jual beli lahan negara pada 2012 lalu itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini," kata Ahma yang juga anggota Tim Penyidik Kejati Jabar.

Dalam perjalanan penanganan kasus itu, tersangka UE diduga telah menjual lahan milik negara tersebut kepada PT Bogorindo.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait dengan penjualan lahan milik negara tersebut.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016