Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu keluarnya rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sumurbatu.

"Saya belum berani (perluas TPA) karena masih menunggu rekomendasi dari BPKP, meskipun sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Kamis.

Hal itu dikatakan Rahmat menyikapi situasi TPA Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang saat ini mulai mengalami penyempitan kapasitas tampung.

Luas lahan TPA Sumurbatu yang mencapai 15,8 hektare selama ini menampung sampah masyarakat Kota Bekasi dengan volume mencapai 2.000 ton per hari.

Sampah tersebut dibuang di lima zona yang seluruhnya telah mengalami kelebihan kapasitas tampung.

Tumpukan sampah tertinggi di sana sudah mencapai 15 hingga 20 meter, sedangkan terendah sekitar 4-5 meter.

"Kami sudah tetapkan luasan zona TPA Sumurbatu maksimal 50 hektare, dan saat ini baru seluas 15,2 hektare, sehingga masih ada sekitar 35 hektare lahan sekitar yang dapat dibeli pihak Pemkot Bekasi untuk perluasan lahan TPA," katanya.

Rahmat menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam menangani persoalan harga tanah berikut sertifikat izinnya bersama tim apresial agar nantinya tidak lagi ada persoalan hukum yang mengganjal di kemudian hari.

"Yang jelas kondisi ini kita berharap dalam dua pekan ke depan sudah bisa transaksi pembebasan lahan untuk perluasan," katanya.
(Adv).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016