Depok (Antara Megapolitan) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok Jawa Barat menaati keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai.

"Kami memahami dan menerima keputusan itu (pemberhentian FH) oleh DPP. Ini adalah mekanisme partai, dan kami di DPD harus menghormatinya," kata Ketua DPD PKS Kota Depok Mohammad Hafid Nasir di kantor DPRD Depok, Jumat.

Ia mengatakan proses pemberhentian Fahri Hamzah sudah sesuai dengan mekanisme partai dan telah berjalan sangat lama, sebelum diberhentikan Fahri juga sudah ditegur agar bertindak sesuai dengan arahan partai.

"Semua itu adalah mekanisme internal partai yang harus dihormati," katanya. 

Hafidz menambahkan memang DPD PKS Depok adalah pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan itu, tetapi karena DPD berada dibawah DPP, maka tentu saja kami harus taat kepada keputusan pusat.

"Saya jelas prihatin atas kejadian ini, tetapi ia optimis PKS akan semakin solid kedepannya," katanya.

Dikatakannya pemberhentian Fahri Hamzah disatu sisi kami prihatin, tetapi disisi lain biarlah ini jadi momentum konsolidasi kami dalam menata partai jadi lebih baik.

Anggota DPRD Kota Depok dari PKS ini lebih lanjut mengatakan sejak awal PKS memposisikan sebagai partai dakwah dengan managemen kolektif dan bukan figuritas.

Sehingga, katanya, setiap masalah yang terjadi, termasuk indisipliner anggotanya selalu diselesaikan dengan managemen kolektif partai dan bukan individu.

"Kami yakin struktur PKS di Kota Depok tetap solid dan menerima keputusan DPP," ujarnya.

Sebelumnya DPP PKS memberhentikan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan, Minggu (3/4). Dia adalah salah satu wakil ketua DPR.

"Kami menyampaikan SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 april beliau sudah menerima surat tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media, Dedi Supriadi.

Dia mengatakan SK pemberhentian Hamzah sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditanda tangani Presiden PKS, Sohibul Iman, tertanggal 1 April 2016.

Sebagai gantinya PKS mengganti Fahri Hamzah dengan Ledia Hanifa Amaliah.

Ketua Departemen Bidang Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS telah memutuskan Ledia Hanifa Amaliah menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

Rapat ini juga memutuskan mengangkat Mustafa Kamal sebagai Sekretaris Jenderal PKS menggantikan Taufik Ridho, sedangkan Abdul Hakim diangkat sebagai Wakil Sekjen PKS.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016